Memulihkan Hak Pengungsi Ahmadiyah Dan Syiah

Ringkasan
Dokumen ini merupakan Policy Brief (Ringkasan Kebijakan) bernomor 1/SI/2019 yang diterbitkan oleh SETARA Institute dengan judul “Memulihkan Hak Pengungsi Ahmadiyah dan Syiah (Untuk Pemprov NTB dan Jawa Timur)”. Dokumen ini secara khusus menyoroti nasib para pengungsi internal (Internally Displaced Persons) akibat konflik dan persekusi berbasis agama/keyakinan di Indonesia. Fokus utamanya adalah komunitas Ahmadiyah yang telah mengungsi di Asrama Transito Mataram (NTB) selama lebih dari 13 tahun, serta komunitas Syiah di Rusun Puspa Agro Sidoarjo (Jawa Timur) selama lebih dari 7 tahun.
Policy brief ini secara kritis menganalisis akar masalah yang menghambat kepulangan dan pemulihan hak-hak para pengungsi, seperti ketiadaan political will (kemauan politik) dari pemerintah daerah, kuatnya tekanan dari kelompok intoleran, serta diabaikannya kerangka Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam menyelesaikan konflik sosial ini. Sebagai solusi, dokumen ini menawarkan matriks rekomendasi kebijakan yang terukur bagi pemerintah tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional guna memulihkan hak-hak dasar kelompok minoritas tersebut.




