Inovasi Normatif Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Menganalisis sejauh mana perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM.
Kami mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab melalui riset, advokasi, dan pendampingan untuk komunitas terdampak guna merealisasikan akuntabilitas HAM di sektor privat
Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kepatuhan sektor privat agar melaksanakan uji tuntas secara berkelanjutan terhadap operasional bisnisnya ataupun mitra dalam relasi bisnisnya
Perusahaan harus beroperasi secara etis, berkelanjutan, dan menghormati HAM, dengan memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Korban pelanggaran HAM akibat aktivitas bisnis wajib mendapatkan akses pemulihan yang efektif dan berkeadilan, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.
SETARA Institute berkontribusi secara aktif dalam strategi nasional pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, dengan menjadi salah satu bagian dari Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM.
Riset dan asistensi yang dilakukan oleh SETARA Institute diarahkan agar lembaga negara dapat meningkatkan kapasitasnya dalam memajukan Bisnis dan HAM, serta agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya dalam jangka panjang dengan mempraktikkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
Riset dan pendampingan membantu perusahaan menerjemahkan komitmen HAM ke dalam kebijakan, pedoman kerja, dan mekanisme internal yang lebih operasional.
Perusahaan didorong mengidentifikasi risiko, mencegah dampak, dan menyiapkan respons yang terukur terhadap potensi pelanggaran HAM dalam seluruh rantai bisnis.
Advokasi mendorong hadirnya sistem keluhan, pelaporan, dan evaluasi yang lebih transparan agar tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada komitmen di atas kertas.
Kerja aktif SETARA Institute dalam promosi dan advokasi prinsip BHAM menjadi bagian penting dalam proses pengembangan diskursus dan regulasi BHAM pada level nasional dan daerah
Kerja Bisnis dan HAM membuka ruang pertemuan yang lebih setara antara komunitas, masyarakat sipil, perusahaan, dan pemangku kebijakan untuk membahas risiko dan solusi.
Publikasi, diskusi, dan advokasi memperluas pemahaman bahwa penghormatan terhadap HAM adalah bagian dari tanggung jawab bisnis, bukan sekadar agenda filantropi.
Pengalaman riset dan pendampingan memperkuat jejaring antara organisasi masyarakat sipil, komunitas terdampak, media, akademisi, dan perusahaan.
Prinsip Responsible Business Conduct dipromosikan sebagai kerangka bersama untuk mencegah pelanggaran dan memperbaiki praktik bisnis.
HAM didorong menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola perusahaan, setara dengan kepatuhan hukum dan target bisnis.
Pendekatan berbasis risiko dan uji tuntas membantu perusahaan mengidentifikasi persoalan lebih dini sehingga dampak negatif dapat dicegah sebelum meluas.
Remedy tidak diposisikan sebagai langkah reaktif semata, tetapi sebagai kewajiban yang harus disiapkan dalam sistem tanggung jawab perusahaan.
Ketika kebijakan, mekanisme, dan budaya organisasi berubah, penghormatan terhadap HAM memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dalam jangka panjang.
Temukan fokus kerja SETARA dalam memperkuat demokrasi, HAM, dan keadilan sosial di berbagai sektor.