Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility CiDIA: Pernikahan Beda Agama 2026 - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

CiDIA: Pernikahan Beda Agama 2026

Kebijakan
Hukum dan Konstitusi
Azeem Marhendra Amedi
Juli 7, 2026
Download
Bagikan:

Ringkasan

Dokumen ini merupakan kajian CiDIA berjudul “Pukul Rata Administrasi, Timbul Diskriminasi: Problematika Tidak Dicatatnya Perkawinan Beda Agama/Kepercayaan sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada Perkara No. 9/PUU-XXIV/2026”. Kajian ini membahas persoalan pencatatan perkawinan beda agama/kepercayaan dalam perspektif hak konstitusional dan administrasi kependudukan, dengan merujuk pada permohonan pengujian konstitusional terhadap Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perkara tersebut diajukan karena penetapan perkawinan oleh pengadilan yang menjadi prasyarat pencatatan tidak diperoleh oleh Pemohon, setelah pengadilan menolak menetapkan perkawinan yang dilakukan dengan pasangan berbeda agama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan pemenuhan hak konstitusional tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Kajian ini mengidentifikasi tiga persoalan utama, yaitu terhambatnya pencatatan perkawinan beda agama/kepercayaan akibat tidak adanya penetapan pengadilan, potensi diskriminasi dan kerentanan pasangan di hadapan hukum, serta dampak Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 9/PUU-XXIV/2026 terhadap keberlakuan aturan pengadilan yang menolak penetapan perkawinan beda agama/kepercayaan. Meskipun permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), kajian ini menekankan bahwa persoalan perkawinan beda agama/kepercayaan masih memerlukan perhatian serius dari pembentuk kebijakan dan aktor kekuasaan kehakiman, termasuk Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, guna memastikan administrasi kependudukan tidak menghasilkan perlakuan yang diskriminatif terhadap warga negara.

Daftar Isi

Pendahuluan
Problematika Pasal 35 UU Adminduk: Tidak Berdiri Sendiri
Potensi Terbengkalainya Hak Anak
Mempersoalkan Konstitusional SEMA NO.2/2023
Dampak Putusan MK
Rekomendasi

CiDIA: Pernikahan Beda Agama 2026