Draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama

Ringkasan
Dokumen ini memuat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Republik Indonesia tentang Perlindungan Umat Beragama yang disusun dan diusulkan oleh SETARA Institute pada tahun 2011. Draf RUU ini digagas sebagai usulan kerangka hukum perundang-undangan di tingkat nasional untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara di Indonesia serta mencegah segala bentuk diskriminasi atas dasar agama.
Substansi dokumen ini mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis (konsideran RUU), dilanjutkan dengan batang tubuh yang memuat rumusan pasal-pasal perlindungan dari diskriminasi agama, hak dan kewajiban warga negara maupun pemerintah, mekanisme pemulihan bagi korban (seperti restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi), serta ketentuan pidana dan penyelesaian sengketa hukum. Dokumen ini kemudian diakhiri dengan penjelasan terperinci mengenai makna dan tafsir dari pasal-pasal yang diusulkan.




