Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Indeks Kinerja Penegakan HAM 2015 - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Indeks Kinerja Penegakan HAM 2015

Tanggal RilisDesember 10, 2015KategoriBerita & LiputanBagikan

BAHAN BACAAN INDEKS HAM 2015

A. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Dari semenjak Pasca 1998, proses penegakkan Hak asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia berlanjut. Tapi sampai sekarang penuntasan Pelanggaran HAM masa lalu masih stagnan. Tidak ada komitmen dan Political Will yang jelas dari Pemerintah Pusat untuk benar-benar menuntaskan kasus pelanggaran HAM Masa Lalu.

Menurut analisa SETARA institute, Beberapa langkah awal untuk mengukuhkan komitmen politik atas penyelesaian tercermin dari serangkaian dokumen negara penting yang lahir dalam periode 1998 – 2004, namun ketika memasuki periode 2004 hingga seterusnya, yang dibarengi dengan Peristiwa pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib, Negara cenderung acuh terhadap penyelesaian pelanggaran HAM Masa lalu. Upaya impunitas Negara makin terasa dengan tidak adanya upaya-upaya yudisial dalam proses penyelesaian.

Tahun 2015, adalah Tahun pertama ujian Presiden Jokowi JK dalam merealisasikan upaya penegakkan HAM menuntaskan pelanggaran HAM Masa Lalu sesuai janjinya dalam Nawa Cita.Akan tetapi janji tersebut sangat kontraproduktif dengan Kebijakan Jokowi JK yang memberikan ruang kepada aktor politik yang teridentifikasi pelaku pelanggaran HAM Masa Lalu jadi bagian dari pemerintahannya.Sebut saja Hendropriyono dan Wiranto diberikan ruang bebas dalam arena Politik Pemerintahan Jokowi, meskipun tidak masuk dalam pemerintahan.Sutiyoso menjadi Kepala Badan Intelijen Negara.Juga, upaya Jokowi membentuk Tim Komite Rekonsiliasi Pelanggaran HAM Masa lalu tanpa proses pengungkapan kebenaran (non yudisial).

Kemudian, Kebijakan public Jokowi yang justru banyak menguatkan kekuatan Politik Militer di Lembaga Sipil.Menurut Imparsial dari 2014-2015 Kurang lebih hingga kini terdapat 31 MoU TNI. Dengan dalih melakukan operasi militer selain perang (OMSP) tindakan keluar dari wewenang Militer mengurusi Sipil, bertentangan dengan UU TNI dan UU Kepolisian.[1]

Dari sederetan Kebijakan tersebut, terlihat Jokowi benar-benar tidak memahami bagaimana standing position Negara dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Janji penuntasan pelanggaran HAM dalam Nawa Cita terkesan seperti hanya sekedar janji yang tidak mungkin terealisasikan, jika Jokowi masih saja memproduksi kebijakan yang kontraproduktif dengan Agenda HAM.

Padahal menurut Penyelidikan Komisi nasional HAM tahun 2014 ada kurang lebih 10 Peristiwa HAM yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat Masa lalu yang direkomendasikan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan dan DPR untuk membuat pengadilan HAM sesuai UU HAM.

Selengkapnya  :

Bahan Bacaan Indeks Kinerja HAM 2015

Data Hukuman Mati di Indonesia tahun 2015

Data Kekerasan terhadap Wartawan Tahun 2015

Data Peristiwa Terorisme di Indonesia Tahun 2015

Kinerja Komnas HAM

Pelanggaran HAM Papua tahun 2015

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Indeks Kinerja Penegakan HAM 2015