RINGKASAN EKSEKUTIF CAPAIAN KINERJA DAN STATUS TERKINI PEMAJUAN BISNIS DAN HAM DI INDONESIA
Nabhan Aiqoni (Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute), Halili Hasan (Direktur Eksekutif SETARA Institute), dalam Konferensi Pers Peluncuran Laporan Capaian Kinerja dan Status Terkini Pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia pada Rabu (13/9/2023 di SETARA Institute). Foto: Ridha Safitri/SETARA Institute

RINGKASAN EKSEKUTIF CAPAIAN KINERJA DAN STATUS TERKINI PEMAJUAN BISNIS DAN HAM DI INDONESIA

Publikasi laporan United Nations Working Group on Business and Human Rights (UNWG) pada Juni 2021 yang berjudul
Guiding Principles on Business and Human Rights at 10: Taking Stock of the First Decade, menyimpulkan bahwa selama satu dekade
implementasi
United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), dari periode 2011 hingga 2021, berada pada level normative innovation, yang berarti bahwa sektor bisnis dari semula hanya menjalankan uji tuntas HAM secara dekoratif dan voluntary mengacu pada self-regulation (pengaturan sendiri) perusahaan, dituntut bertransformasi menjadikan UNGPs sebagai standar perilaku yang mengikat secara hukum. Oleh karena itu, negara dan entitas bisnis mesti menerapkan standar HAM sebagai perilaku sektor bisnis, termasuk menyusun kerangka kerja untuk mencegah dan mengatasi kerugian terkait bisnis bagi kelompok terdampak (affected community or vulnerability group), sebagaimana rekomendasi UN. Penyusunan laporan status terkini pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia, adalah bagian dari upaya memeriksa capaian kinerja pemajuan pilar-pilar yang dimandatkan oleh UNGPs, penyediaan baseline data yang menggambarkan situasi BHAM terkini, dan proyeksi agenda pemajuan BHAM melalui penyusunan legislasi, kebijakan, maupun regulasi untuk melindungi, menghormati dan memperkuat akses pemulihan HAM bagi kelompok terdampak. 

Pengukuran capaian kinerja ini dilakukan merujuk pada (1) National Baseline Assessment (NBA) yang disusun oleh Danish Institute for
Human Rights (DIHR)
, (2) The International Corporate Accountability Roundtable (ICAR) yang dirilis pada 20182 dan (3) “Guidance on
National Action Plans on Business and Human Rights”
yang diterbitkan UNWG

Pada sektor negara, studi ini mengkaji capaian kinerja dan status terkini pada 2 variabel: (1) variabel komitmen negara dengan 6 indikator dan (2) variabel kebijakan yang mendukung pemajuan BHAM dengan 5 indikator. Sementara, pada sektor perusahaan, studi ini mengkaji variabel tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM dengan 3 indikator utama yaitu (1) komitmen kebijakan HAM (human rights policy commitment), (2) implementasi uji tuntas HAM (human rights due diligence) dan (3) mekanisme penanganan keluhan (grievance mechanism) yang dijalankan oleh perusahaan.

Data penelitian ini diperoleh dengan mengkaji secara kualitatif dokumen kebijakan, peraturan perundang-undangan, laporan lembaga negara dan laporan tahunan perusahaan terutama kebijakan perusahaan dan laporan keberlanjutan (sustainability report) yang dipublikasikan oleh perusahaan. Penilaian akhir yang menunjukkan status dan skala keterpenuhan indikator pemajuan BHAM pada sektor negara dan perusahaan, dikategori berdasarkan levelling yang dikembangkan Shift3, dengan menetapkan status dan posisi keterpenuhan pada 6 level posisi implementasi BHAM, meliputi Negligible, Basic, Improving, Established, Mature, dan Leading. Keenam levelling posisi
implementasi UNGPs, memiliki indikator masing-masing untuk megukur di posisi mana sektor negara dan sektor perusahaan di Indonesia saat ini berada dalam adopsi, promosi, dan pemajuan prinsip Bisnis dan HAM.

Ringkasa Eksekutif selengkapnya dapat di unduh di bawah ini:

Unduh

Sharing is caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*