Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia (UUD RI) 1945 telah memberikan jaminan konstitusional kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya itu. Berbagai produk kebijakan turunannya juga telah menegaskan jaminan sebagaimana tertuang dalam Konstitusi. UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Sipil dan Politik, yang salah satu pasalnya memuat jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan juga telah menjadi landasan bahwa produk hukum internasional itu telah menjadi bagian hukum Indonesia yang mengikat negara untuk menjamin dan memenuhinya. Namun demikian, jaminan konstitusional dan legal sebagaimana tersedia dalam perundang-undangan Indonesia belum cukup mampu memproteksi kebebasan dasar tersebut.
Berbagai pelanggaran kebebasan justru dipicu oleh negara yang terus memproduksi perundang-undangan yang restriktif terhadap warga negara yang memeluk agama/ keyakinan, yang dianggap berbeda dari mainstream. Demikian juga minimnya pengetahuan publik atas kebebasan sipil warga negara, yang kemudian memicu praktik intoleransi dan tindakan kriminal terhadap warga negara lainnya. Dua persoalan inilah yang menjadi tantangan serius pemenuhan jaminan kebebasan sipil, khususnya kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia.
Sebagai sebuah perkumpulan yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang setara, SETARA Institute memberikan perhatian serius terhadap kondisi-kondisi mutakhir berbagai peristiwa yang berhubungan dengan perlakuan yang tidak setara yang dialami oleh warga negara dan sejumlah pemeluk agama/ penghayat keyakinan di Indonesia.
Tujuan
- mendokumentasikan dan mempublikasikan fakta-fakta pelanggaran dan terobosan/ kemajuan jaminan kebebasanberagama/ berkeyakinan di Indonesia;
- mendorong negarĀ untuk memenuhi jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan termasuk melakukan perubahan berbagai produk perundang-undangan yang membatasi kebebasan beragama/ berkeyakinan dan pemulihan hak-hak korban; dan
- memperkuat jaringan masyarakat sipil dan memperluas konstituensi untuk turut mendorong jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Program
- Pemantauan Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di 22 provinsi
- Publikasi Kondisi Jaminan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan sejak tahun 2007
- Investigas kasus pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan
- Advokasi perundang-undangan dan kebijakan publik
- Pendidikan kebhinnekaan untuk pelajar dan guru di 6 provinsi
- Pendidkan penguatan kapasitas untuk korban pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di 3 provinsi
- Kampanye toleransi dan menggagas perayaan Hari Internasional untuk Toleransi