Ganti Istilah “Penistaan” dengan “Hasutan”

Ringkasan
Dokumen ini merupakan laporan penelitian hukum dan hak asasi manusia dalam format e-book, yang diterbitkan pada Maret 2017 dengan judul “Mengganti Penistaan Agama dengan Hasutan: Bagaimana Indonesia Seharusnya Memajukan Kerukunan Beragama Sambil Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia”. Buku ini, yang terdiri dari vi + 164 halaman, ditulis oleh Allison DiMase, dengan Bonar Tigor Naipospos sebagai penyunting, dan diterbitkan secara resmi oleh Pustaka Masyarakat Setara (SETARA Institute).
Buku penelitian berbahasa Inggris ini menyajikan kajian kritis dan mendalam mengenai undang-undang penistaan agama di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 1/PNPS/1965. Penulis menyoroti bagaimana, pada era pasca-Reformasi, undang-undang ini sering disalahgunakan sebagai instrumen politik dan alat penindasan hukum yang justru mengancam hak asasi manusia kelompok minoritas serta membungkam kebebasan berekspresi di ranah publik. Sebagai solusi, buku ini menawarkan rekomendasi komprehensif untuk reformasi hukum, yaitu mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari menghukum “penistaan agama” (penistaan agama) menjadi menghukum “hasutan kebencian” (hasutan kebencian/ujaran kebencian) guna mempromosikan kerukunan beragama sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.




