Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Revisi Aturan Tata Kelola Pendirian Rumah Ibadah - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Revisi Aturan Tata Kelola Pendirian Rumah Ibadah

Tanggal RilisOktober 15, 2015KategoriSiaran PersBagikan

Kasus kekerasan yang terjadi di Aceh Singkil memberikan pelajaran berharga dalam tata kelola keberagaman Indonesia. Penyebab fundamental kasus tersebut dan ratusan kasus lainnya adalah karena dipertahankannya berbagai produk peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terkait dengan pendirian tempat ibadah. Selama diskriminasi itu melekat pada produk hukum, maka potensi peristiwa penyerangan tempat ibadah akan terus terjadi.

Pemerintahan di bawah Joko Widodo harus sesegera mungkin melakukan revisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, tanpa menunggu proses legislasi di DPR dan pemerintah yang berencana membentuk UU Perlindungan Umat Beragama. PBM yang memuat 9 lokus diskriminasi harus diubah, khususnya pada klausul pendirian rumah ibadah harus mendapat persetujuan dan dukungan tanda tangan dari penduduk sekitar. Karena ini adalah bentuk awal pembatasan dan restriksi.

Pendirian rumah ibadah adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berkumpul(freedom of expression and assembly). Hak setiap warga negara yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan konvensi internasional. Menjadi problematik ketika hak setiap orang tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari orang lain. Pemerintah seharus mempermudah pemberian ijin pendirian rumah ibadah apabila memang itu secara kuantitatif sudah menjadi kebutuhan nyata dari sejumlah warga. Masalah rumah ibadah adalah entry point dari benang kusut masalah intoleransi yang berkembang sepuluh tahun terakhir ini. Isu yang dijadikan pintu masuk bagi beberapa pihak untuk memperkeruh situasi dengah sejumlah kepentingannya.

Presiden Joko Widodo diharapkan mengeluarkan satu Peraturan Presiden tentang Pendirian Rumah Ibadah yang mempermudah pemberian ijin dan menginstruksikan agar pemerintah daerah untuk memfasilitasi kebutuhan praktis dan mendesak bagi warga akan rumah ibadah. Untuk memperoleh penanganan yang serius, pemerintah juga didorong untuk membentuk Komisi Kebebasan Beragama yang beranggotakan tokoh masyarakat yang komitmen terhadap kebhinekaan dan HAM, bukan sekedar mewakili lintas agama. Salah satu tugas Komisi ini adalah mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi warga di setiap daerah dalam hal menyangkut implementasi kebebasan beragama. Komisi ini menyusun laporan periodik dan memberikan rekomendasi dan usulan kepada pemerintah tentang langkah-langkah pemajuan kebebasan beragama.

Secara umum, pemerintah juga harus mereview dan membatalkan sejumlah peraturan daerah maupun bentuk perjanjian tertulis ataupun klaim kesepakatan lisan yang bertentangan dengan konstitusi dan konvensi internasional yang telah diratifikasi. Seperti perjanjian dan kesepakatan dibawah tekanan di Singkil 1979 dan Peraturan Gubernur 25/ 2007 Tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.

Kontak Person:

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute: 0811819174

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Revisi Aturan Tata Kelola Pendirian Rumah Ibadah