Sorotan Media • 30 September 2026
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, menekankan pentingnya constitutional leadership atau kepemimpinan konstitusional dalam memastikan penyelenggaraan negara tetap berlandaskan UUD 1945. Gagasan tersebut disampaikan dalam orasi ilmiah pada sidang senat terbuka pengukuhan guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 30 September 2026.
Dalam gagasan tersebut, kepemimpinan konstitusional membutuhkan ekosistem yang melibatkan Mahkamah Konstitusi, Presiden dan DPR, serta akademisi dan masyarakat. Ketiga unsur ini memiliki peran yang berbeda tetapi saling melengkapi, mulai dari menguji konstitusionalitas kebijakan dan peraturan, menjalankan mandat politik sesuai konstitusi, hingga memberikan kritik dan kajian akademik terhadap praktik kekuasaan.
Ismail menegaskan bahwa konstitusi tidak cukup berhenti sebagai norma hukum tertulis, tetapi harus menjadi pedoman nyata dalam pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan kepemimpinan konstitusional dengan demikian memerlukan kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan, mekanisme pengawasan yang berjalan, serta keterlibatan akademisi dan masyarakat dalam menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Sumber: Heryadi, Media Indonesia.
Artikel asli: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/939282/kepemimpinan-konstitusi-harus-menempatkan-kekuasaan-dalam-batas-uud-1945


