Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Revisi Kilat UU Pilkada, Bukti Tidak Ada Kepemimpinan Konstitusi - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Revisi Kilat UU Pilkada, Bukti Tidak Ada Kepemimpinan Konstitusi

Tanggal RilisAgustus 21, 2024KategoriSiaran PersBagikan


Jakarta, 21 Agustus 2024

Persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas revisi UU Pilkada yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, walikota, merupakan bentuk vetokrasi sebagian elit politik yang terlanjur nafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024. Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.

Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada. Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD. Akal-akalan tafsir juga diberlakukan terkait tafsir konstitusional genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan.

Putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU. Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances.

Peragaan kehidupan demokrasi yang semakin rapuh, revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (constitutional leadership) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi. Tidak ada badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali Mahkamah Konstitusi yang memegang judicial supremacy dalam menegakkan supremasi konstitusi.

Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi, karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat. Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik.

Narahubung:

Azeem Marhendra Amedi, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute
Ismail Hasani, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: 08111 2007 248

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

130 Pekerjaan Rumah Reformasi Polri: Mendorong Pemolisian yang Demokratis dan Akuntabel

Berita & Liputan, Siaran Pers
Oktober 12, 2026
Reformasi Sektor Keamanan

Sorotan Media • 1 Oktober 2026 Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyoroti pentingnya menjadikan...

Lihat Detail

Kepemimpinan Konstitusi sebagai Fondasi Penyelenggaraan Negara

Siaran Pers
Oktober 12, 2026
Hukum dan Konstitusi

Sorotan Media • 30 September 2026 Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Badan...

Lihat Detail

Audit HAM Sektor Nikel:Akselerasi Penguatan Tata Kelola HAM dalam Hilirisasi Nikel di Maluku Utara

Siaran Pers
Agustus 14, 2026
Bisnis dan HAM

Siaran Pers, Jakarta, 14 Agustus 2026. SETARA Institute for Democracy and Peace dan Sustainable-Inclusive Governance...

Lihat Detail

Revisi Kilat UU Pilkada, Bukti Tidak Ada Kepemimpinan Konstitusi