Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Naskah Akademis RUU Perlindungan Umat Beragama - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Naskah Akademis RUU Perlindungan Umat Beragama

Laporan
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan
Tim Setara Institute
Maret 30, 2015
Download
Bagikan:

Ringkasan

Banyak pihak memandang istilah kerukunan beragama sebagai hal paradoksal. Bagaimana mungkin, agama yang secara umum dipandang sebagai sumber penerang dan jalan kebenaran, kasih sayang dan kebaikan manusia masih perlu membicarakan kerukunan? Bukankah mestinya rukun, damai dan adil mestinya sudah ada dengan sendirinya dalam tiap agama dan dalam tiap masyarakat kalau suatu masyarakat itu memang sudah dipenuhi dengan kehidupan keagamaan yang aktif, semarak dan konsisten? Istilah kerukunan beragama menyiratkan sisi kontradiktif dari status substansial agama sebagai sumber hal-hal baik di satu sisi dengan status sosiologis konkritnya yang menunjukkan kemungkinan adanya konfl ik, pertentangan, perbedaan bahkan kekerasan.

Dimensi paradoksal ini berkaitan dengan sisi ganda dalam klaim internal-eksternal yang terkandung dalam setiap sistem nilai agama-agama, yakni bahwa di satu sisi semua agama mengajarkan kebaikan, keadilan dan perdamaian yang total dan universal sementara pada saat yang sama, di sisi yang lain, mereka masing-masing mengklaim sebagai yang lebih baik dibandingkan dengan yang lain. Inilah yang kemudian menghasilkan diskrepansi antara substansi agama (agama dalam bentuk ajarannya) dengan formal agama (agama dalam ekspresi sosial dan institusionalnya). Sisi substansi selalu menekankan dan dan mereproduksi gagasan luhur mengenai kebaikan yang tak terbantahkan, sementara sisi formal kerap menghadirkan pertentangan dan konfl ik. Agama dalam formal atau agama dalam ekspresi sosial dan institusional inilah yang kiranya menghadirkan persoalan mengenai harmoni atau kerukunan.

Daftar Isi

BAB I: Pendahuluan
BAB II: Konsep dan Kajian Empirik Kebebasan Beragama/Berkeyakinan
BAB III: Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan
BAB IV: Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
BAB V: Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan
BAB VI: Penutup

Naskah Akademis RUU Perlindungan Umat Beragama