Ringkasan Eksekutif Audit Hak Asasi Manusia pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab (Responsible Mining)

Ringkasan
Dokumen ini merupakan laporan penelitian dengan judul “Audit Hak Asasi Manusia pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab (Responsible Mining)”. Laporan ini disusun oleh SETARA Institute for Democracy and Peace bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) dan diterbitkan pada Agustus 2026. Laporan ini mengkaji penerapan prinsip Bisnis dan HAM dalam industri nikel di Maluku Utara, yang menjadi salah satu pusat utama hilirisasi nikel nasional. Dengan menggunakan pendekatan Human Rights Due Diligence Assessment (HRDDA), penelitian menilai tata kelola dan kesiapan perusahaan dalam mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, serta memulihkan dampak kegiatan bisnis terhadap HAM, pekerja, masyarakat lokal, masyarakat adat, dan lingkungan.
Audit ini mencakup lima perusahaan yang memiliki posisi strategis dalam ekosistem industri nikel Maluku Utara, yaitu PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (TBP/Harita Nickel), PT Wanatiara Persada, dan PT Weda Bay Nickel (WBN). Temuan penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen kebijakan dan hasil nyata di lapangan, fragmentasi akuntabilitas dalam rantai bisnis, keterbatasan data mengenai dampak sosial dan lingkungan, serta belum optimalnya akses masyarakat dan pekerja terhadap mekanisme pengaduan dan pemulihan. Laporan ini menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi nikel tidak cukup diukur melalui investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus dilihat dari kemampuan perusahaan menghormati HAM, melindungi lingkungan dan ruang hidup masyarakat, menjamin keselamatan pekerja, serta menyediakan pemulihan yang efektif ketika dampak merugikan terjadi.




