Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Tindak Pelaku Sweeping di Pamekasan Madura - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Tindak Pelaku Sweeping di Pamekasan Madura

Tanggal RilisJanuari 23, 2018KategoriSiaran PersBagikan

Sweeping yang dilakukan oleh Laskar Pembela Islam (LPI), kelompok milisi di bawah naungan Front Pembela Islam (FPI), di Pamekasan Madura nyata-nyata tindakan melawan hukum. Tindakan vigilante yang mendapat perlawanan dari masyarakat setempat tersebut telah mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka akibat tindak kekerasan, mulai dari pemukulan dengan pentungan hingga penyiraman air cabai. Selain itu, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh LPI-FPI tersebut telah mengakibatkan trauma di kalangan anak-anak dan perempuan.

Atas kejadian tersebut, SETARA Institute mengingatkan kepada pemerintah dan publik tentang beberapa hal berikut:

Pertama, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh LPI-FPI semakin menegaskan watak kekerasan yang tidak beradab yang ditampilkan secara berpola dan konsisten oleh FPI.

Kedua, FPI, sebagaimana kelompok-kelompok laskar vigilante lainnya selalu memanfaatkan masyarakat sebagai objek untuk menunjukkan eksistensi dan daya tawar diri mereka, terutama dalam perhelatan politik yang mulai menghangat di Jawa Timur.

Ketiga, kelompok-kelompok kekerasan ini seringkali menggunakan tameng agama dan klaim mewakili aspirasi mayoritas muslim dalam melakukan tindakan-tindakan organisasional untuk kepentingan mereka sendiri. Padahal umat Islam di Indonesia pada umumnya mengimani Islam yang berorientasi rahmatan lil ‘alamiin, termasuk umat Islam di Madura.

Keempat, impunitas atau ketiadaan tindakan hukum yang memadai dan menjerakan dari pemerintah atas aksi-aksi mereka di berbagai tempat telah mengundang pengulangan tindakan oleh FPI dan laskar-laskar keagamaan lainnya. Ketiadaan hukuman itu selalu mengundang kejahatan yang lebih besar (impunitas semper ad deteriora invitat).

Oleh karena itu, SETARA Institute mendesak; 1) pihak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum yang memadai dan menjerakan kepada pelaku sweeping brutal di Pamekasan Madura, 2) pemerintah untuk memberikan tindakan hukum secara organisasional kepada FPI dan ormas-ormas milisional lainnya yang secara berpola melakukan tindak kekerasan, tindakan melawan hukum, dan aksi main hakim sendiri, 3) para politisi yang sedang berkompetisi dalam perhelatan Pilkada dimana pun untuk tidak memanfaatkan kelompok-kelompok tersebut untuk bertindak sebagai “polisi moral” yang seringkali mengatasnamakan dan mengklaim sebagai representasi aspirasi mayoritas demi kepentingan menghimpun suara (vote getting). Sebaliknya, partai politik dan kontestan hendaknya bertindak positif mempromosikan toleransi dalam kampanye elektoral dengan mengusung politik kebangsaan melalui tawaran gagasan dan program yang kondusif bagi toleransi dan kebinekaan.

SETARA Institute, 23 Januari 2018.

Narahubung:
Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua SETARA Institute): 081 1819 174
Halili (Peneliti SETARA Institute):0852 3000 8880

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Tindak Pelaku Sweeping di Pamekasan Madura