Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Survei: Akil Mochtar Gagal Menjalankan Tugasnya sebagai Ketua Mahkamah Agung - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Survei: Akil Mochtar Gagal Menjalankan Tugasnya sebagai Ketua Mahkamah Agung

Tanggal RilisNovember 12, 2013KategoriBerita & LiputanBagikan

Tak satu pun putusan yang dikeluarkan dalam kasus-kasus yang dipimpin oleh Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini tercela, memenuhi standar, menurut survei terhadap 200 pakar yang menelaah rekam jejak sang tersangka korupsi selama menjabat sebagai hakim.

“Tidak ada satu pun penilaian yang memuaskan terkait kualitas putusan yang dibuat di bawah kepemimpinan Akil Mochtar,” kata Hendardi, ketua Setara Institute, sebuah lembaga think tank yang melakukan survei tersebut, pada hari Senin di Jakarta.

Ia mengatakan Setara melakukan jajak pendapat terhadap 200 pakar administrasi negara mengenai kinerja Mahkamah Konstitusi selama 10 tahun keberadaannya dan di bawah kepemimpinan tiga ketua mahkamah yang berbeda.

Sembilan puluh empat persen responden mengatakan bahwa di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat akademis, sementara 89,7 persen menilai putusan tersebut “kontroversial.”

Namun, di bawah kepemimpinan Mahfud M.D., 89,7 persen responden mengatakan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi lebih progresif, sementara 79,5 persen mengatakan putusan-putusan tersebut pada saat yang sama bersifat argumentatif.

“Sementara itu, di bawah kepemimpinan Akil, [80 persen responden berpendapat] kualitas putusan-putusan tersebut lebih bersifat politis,” kata Hendardi.

Akil, yang baru ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Agung pada Agustus tahun ini, digantikan oleh Hamdan Zoelva.

Survei untuk “Laporan Indeks Persepsi” Setara dilakukan pada 7–15 Oktober, kurang dari seminggu setelah Akil ditangkap pada 2 Oktober karena diduga melakukan transaksi suap.

Para responden dalam survei yang dilakukan secara daring tersebut menyatakan bahwa penangkapan Akil belum sepenuhnya menodai reputasi Mahkamah Konstitusi, dengan 82,1 persen di antaranya menyatakan yakin bahwa Mahkamah Konstitusi dapat bangkit kembali dan memulihkan reputasinya.

“Meskipun [kasus Akil] sangat disayangkan, para responden yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan mampu mendapatkan kembali kepercayaan publik,” kata Hendardi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi awal bulan ini untuk memberhentikan Akil karena pelanggaran etika dianggap sebagai langkah positif untuk memulihkan kepercayaan terhadap lembaga tersebut, demikian hasil survei menunjukkan.

Hendardi juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjalankan kewenangannya dengan baik dalam melakukan uji materi terhadap undang-undang dan peraturan yang kontroversial. Sekitar 79,5 persen pakar manajemen negara yang disurvei menyatakan bahwa mereka menilai Mahkamah Konstitusi telah berkinerja positif terkait berbagai putusannya dalam mempertahankan atau membatalkan undang-undang dan pasal-pasal yang diajukan kepadanya.

Namun, para responden menyatakan bahwa kinerja Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pemilihan daerah telah memengaruhi integritas lembaga tersebut, dengan 69,2 persen di antaranya merekomendasikan pembentukan pengadilan lain yang bertugas khusus menangani hal tersebut.

Akil ditangkap dan didakwa karena menerima suap dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam setidaknya dua sengketa pemilu yang sedang disidangkan di pengadilan. Di antara pihak lain yang ditangkap oleh KPK adalah Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas di Kalimantan Tengah, yang kemenangan pemilihannya kembali sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Edwin Sihombing

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Survei: Akil Mochtar Gagal Menjalankan Tugasnya sebagai Ketua Mahkamah Agung