Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Sikapi Laporan “Ndeso” Kaesang, Langkah Polri Sudah Tepat - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Sikapi Laporan “Ndeso” Kaesang, Langkah Polri Sudah Tepat

Tanggal RilisJuli 7, 2017KategoriSiaran PersBagikan

Polri telah menghentikan penyelidikan pengaduan warga tentang ujaran kebencian dalam video “Ndeso” yang dibuat dan disampaikan langsung oleh Kaesang Pangarep. Penghentian penyelidikan tersebut merupakan langkah tepat, meskipun tidak melalui proses pemeriksaan. Dalam hukum acara pidana, Polri memiliki diskresi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam sebuah peristiwa yang diadukan.

Namun demikian, langkah ini tidaklah cukup bagi Polri. Institusi Polri harus mempunyai mekanisme sejak dini untuk memfilter dan memvalidasi laporan warga yang harus dipedomani oleh semua jajaran kepolisian, untuk menghindari penggunaan instrumen dan mekanisme hukum sebagai panggung pertentangan warga dan penundukkan politik, sebagaimana terjadi dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama.  Mekanisme tersebut diantaranya berisi keharusan Polri mengkaji secara proper dan obyektif apakah suatu laporan/pengaduan layak atau tidak layak untuk ditindaklanjuti, karena Polri bukanlah keranjang sampah masalah atas ketegangan sosial atau ketegangan yang diakibatkan oleh kontestasi politik.

Mekanisme validasi yang dituangkan dalam bentuk standard operating procedures (SOP) penting untuk menghindari terulangnya kesalahan pada kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama dan para tersangka/terdakwa/terpidana ‘penodaan agama’ lainnya. Dalam kasus Basuki, pentersangkaan tampak hanyalah ditujukan untuk menyenangkan tuntutan massa dan pragmatisme politik demi stabilitas keamanan. Pascakasus Basuki, pola-pola pelaporan atas warga dengan mudah dilakukan oleh warga lain yang tidak sependapat dan kemudian diproses oleh Polri, padahal peristiwanya tidak ada hubungan dengan penodaan agama sama sekali.

Pada era media sosial yang deras dan besar kemungkinan aduan dan laporan serupa akan terus muncul, dan Polri akan kewalahan jika tidak mempunyai SOP yang jelas dan tegas. Polisi harus jernih membedakan antara kritisisme dan kebebasan berpendapat dengan ujaran kebencian. Termasuk juga membatasi penggunaan pasal penodaan agama yang jelas tidak kompatibel dengan prinsip hukum HAM internasional.

Jakarta, 7 Juli 2017

Narahubung:

  • Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua SETARA Institute): 0811819174
  • Halili Hasan (Peneliti SETARA Institute): 082213565267

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Sikapi Laporan “Ndeso” Kaesang, Langkah Polri Sudah Tepat