Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Setara Institute: MK Diperkirakan Hanya Periksa 21 Gugatan Pilkada - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Setara Institute: MK Diperkirakan Hanya Periksa 21 Gugatan Pilkada

Tanggal RilisDesember 29, 2015KategoriBerita & LiputanBagikan


Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 147 permohonan sengketa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dari 147 permohonan tersebut, Setara Institute memperkirakan hanya 21 permohonan yang berasal dari kabupaten/kota yang akan diterima dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara hingga terbit putusan. Sebanyak enam permohonan sengketa pemilihan gubernur dari enam provinsi, dipastikan tidak diterima oleh MK.

“Putusan tidak diterimanya permohonan akan jatuh pada 7-12 Januari 2016, di mana MK akan menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa aspek formil keterpenuhan syarat sebagaimana diatur pada Pasal 158 UU 8/2015 Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani di Jakarta, Senin (28/12).

Ismail menjelaskan, Pasal 158 tersebut menentukan bahwa permohonan dianggap memenuhi syarat jika selisih maksimal dengan pemenang yang memperoleh suara terbanyak tidak melampaui batas 0,5%-2%, tergantung jumlah penduduk di daerah pemilihan masing-masing. Ketentuan selisih maksimal sebagai syarat formil sengketa Pilkada, katanya, di lapangan telah menjadi pemicu kecurangan yang serius.

“Sejumlah kandidat menggunakan segala cara untuk memenangi Pilkada dengan target selisih maksimal sebagaimana ditentukan Pasal 158. Pilihan berbuat curang adalah yang paling efektif untuk memenangi Pilkada, apalagi MK tidak lagi memeriksa kecurangan Pilkada, sekalipun terdapat kecurangan yang memenuhi syarat terstruktur, sistematis, dan massif,” jelas dia.

Menurutnya, MK sudah pernah menguji Pasal 158 terkait batas maksimal selisih sebagai syarat formil dan menyatakan bahwa Pasal a quo, sebagaimana dalam Putusan No 51/PUU-XIII/2015 adalah konstitusional, meski tanpa argumen konstitusional memadai. Dengan demikian, kata dia, tidak ada ruang yang bisa menjadi argumen MK untuk kembali membuka kran lebar bagi sengketa Pilkada tanpa batasan selisih yang rigid.

“Dengan kondisi yang demikian, maka MK persisnya hanya akan memeriksa pokok perkara yang berasal dari 21 daerah, karena lolos dari batas selisih maksimal,” tandas Ismail.

Yustinus Paat/PCN

Sumber : beritasatu.com

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Setara Institute: MK Diperkirakan Hanya Periksa 21 Gugatan Pilkada