Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility SETARA Institute Kecam Demo Terhadap Rumah Kremasi di Padang - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

SETARA Institute Kecam Demo Terhadap Rumah Kremasi di Padang

Tanggal RilisMaret 24, 2017KategoriBerita & LiputanBagikan


JAKARTA (netralitas.com) – Praktik-praktik intoleransi di negara yang menganut semboyan Bhinneka Tunggal Ika masih terus dipertontonkan dengan kasat mata oleh sekelompok warga dengan mengatasnamakan membela kesucian agamanya. Di lain pihak pemerintah daerah dengan dalih otonomi daerah seringkali menunjukkan perilaku primordialisme yang sempit melalui isu kembali pada kearifan lokalnya (local reinventing).  Akibatnya  kelompok-kelompok minoritas seringkali terdiskriminasi dan menjadi pihak yang selalu dipersalahkan.

“Kasus penolakkan pembakaran jenazah bagi kelompok keturunan Tionghoa yang difasilitasi oleh kumpulan sosial kematian Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di Pasar Bong – (Pecinan) Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat – Kota Padang adalah salah satu dari tindakan intoleran dan diskriminasi sekaligus telah mencederai sendi-sendi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan hak asasi. Kelompok-kelompok yang menyatakan ormas Islam diwakili GNPF MUI, Forum Masyarakat Minang, Ormas Islam Se-Sumatera Barat, telah terlalu jauh memasuki ruang privat dan keyakinan sekaligus tradisi Komunitas Tionghoa di Kota Padang,” kata Peneliti Setara Institute, Sudarto, Kamis (23/3).

Ia menyatakan penolakan yang dilakukan oleh sekelompok ormas intoleran melalui aksi demonstrasi yang melibatkan massa mengatasnamakan Islam, mendalih pembakaran mayat (cremation) mengganggu masyarakat Islam di sekitarnya.  “Padahal proses pembakaran dilakukan secara modern menggunakan oven dan mesin pembakaran yang ditengarai tidak akan menganggu kesehatan masyarakat, apalagi kegiatan tersebut dilakukan di ruangkan tertutup dan tidak setiap hari,” ujar Sudarto.

Seperti diketahui Pemerintah Daerah Kota Padang ditenggarai memanfaatkan situasi penolakkan tersebut, sebab pada 2011 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011, mengeluarkan kebijakan pelayanan pemakaman dengan ketentuan ukuran 2 x 1 M dikenakan biaya Rp 500.000/dua tahun  dan kelebihan tanah seperti pemakaman umumnya dikenakan Rp 250.000/dua tahun. Sehingga untuk kuburan warga Tionghoa akan terbiayai Rp 2.500.000/dua tahun. Kebijakan tersebut selain diskriminatif juga sangat memberatkan warga keturunan Tionghoa.

Sehubungan dengan uraian di atas, SETARA Institute menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk setiap tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok intoleran yang mengatasnamakan kepentingan umat Islam.

2. Pemerintah harus bersikap tegas terhadap kelompok-kelompok atau ormas intoleran yang menggunakan isu agama untuk mendiskriminasi kelompok minoritas lainnya.

3. Kepada Mendagri agar mencabut perda retribusi tentang pemakaman bagi warga keturunan Tionghoa di Padang yang dinilai sangat memberatkan.

4. Kepada aparat penegak hukum agar menindak ormas keagamaan apapun yang sering mengintimidasi kelompok minoritas.

 

Sigit Wibowo

Sumber: netralitas.com

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

SETARA Institute Kecam Demo Terhadap Rumah Kremasi di Padang