Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Setara: Hakim MK Minim Putusan Progresif - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Setara: Hakim MK Minim Putusan Progresif

Tanggal RilisAgustus 19, 2019KategoriBerita & LiputanBagikan

Jakarta, Beritasatu.com – Setara Institute telah melakukan penelitian atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 10 Agustus 2018 hingga 10 Agustus 2019. Penelitian dilakukan untuk mempelajari kualitas putusan MK dan mendorong kepatuhan para penyelenggara negara dan warga negara pada Konstitusi RI.

Setara Institute mencatat, sepanjang periode 10 Agustus 2018 sampai 10 Agustus 2019, MK telah keluarkan 91 putusan pengujian undang-undang. Sebanyak 5 putusan adalah putusan kabul, 50 putusan tolak, 31 putusan tidak dapat diterima dan sebanyak 5 diantaranya adalah produk hukum yang berbentuk ketetapan ketetapan.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, menjelaskan, dari 91 putusan pengujian undang-undang tersebut, secara garis besar dikategorikan pada cluster isu hak sipil dan politik, yakni sebanyak 32 putusan, dikategorikan sebagai isu hak ekonomi, sosial dan budaya sebanyak 24 putusan putusan dikategorikan sebagai isu rule of lawsebanyak 35 putusan.

Setara Institute memberikan tone positif pada 4 putusan (2 putusan kabul dan 2 putusan tolak), tone negatif 8 putusan (putusan tolak), dan selebihnya sebanyak 79 putusan lainnya diberikan tone netral (Putusan Kabul 3, Putusan Tolak 40, Putusan Tidak Dapat Diterima 31, dan 5 Ketetapan).

“Tone negatif yang merujuk pada kualitas putusan yang regresif dan melemahkan prinsip rule of law dan demosi hak asasi manusia dan tone netral untuk menunjuk putusan-putusan yang biasa saja,” kata Ismail Hasani, di Kantor Setara institute, Jakarta, Minggu (18/8).

Pada periode riset juga terdapat 57 undang-undang yang dimohonkan uji konstitutionalitasnya ke MK. Diantaranya UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum merupakan undang-undang yang paling banyak diujikan, yaitu sebanyak 22 kali. Selanjutnya adalah UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diujikan ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 7 kali, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 6 putusan.

Pada periode riset tersebut juga ditemukan sebanyak 4 pasal yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, 3 pasal dinyatakan seutuhnya inkonstitusional namun masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru. Kemudian ada 1 frasa dalam 1 Pasal UU dinyatakan inkonstitusional dan diberi tafsir sementara sebelum dibuat perubahan oleh pembentuk UU, dan 1 frasa dalam 1 Pasal dinyatakan seutuhnya inkonstitutional pada saat dibacakan tanpa ketentuan lebih lanjut.

“Putusan-putusan ini membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah dan DPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan,” ucap Ismail.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Inggrit Ifani, menuturkan, dalam riset temuan pada bagian kualitas putusan MK menunjukkan bahwa secara umum, hakim-hakim MK menunjukkan prestasi biasa saja. Bahkan pada 8 putusan justru MK tidak menunjukkan progresivitas dalam pengambilan putusan.

Menurutnya, dinamika implementasi kewenangan MK tergambar dalam proses pengambilan putusan dan pertimbangan hukum setiap putusan. MK mengalami kemajuan signifikan dalam hal disiplin tidak melakukan ultra petita (memutus melebihi permohonan yang dimohonkan) dan ultra vires(memutus dengan melampaui kewenangannya hingga membentuk norma baru).

“Pada periode riset ini, tidak ditemukan Putusan ultra petita tetapi masih ditemukan praktik ultra vires, dimana MK membentuk 4 norma baru pada 2 putusannya,” kata Inggrit Ifani.

Empat norma baru tersebut yakni perluasan lingkup perjanjian internasional harus dibuat dengan UU, perluasan bukti identitas Keterangan perekaman KTP el sebagai dasar memilih dalam Pemilu, perluasan waktu bagi penambahan Daftar Pemilih Tambahan, dan perpanjangan waktu penghitungan suara.

Yeremia Sukoyo / YUD
Sumber: beritasatu.com

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Setara: Hakim MK Minim Putusan Progresif