Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Redam Kegaduhan Kasus Penistaan Agama, Presiden Diminta Berikan Sikap Politik - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Redam Kegaduhan Kasus Penistaan Agama, Presiden Diminta Berikan Sikap Politik

Tanggal RilisMei 12, 2017KategoriBerita & LiputanBagikan


JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memberikan sikap politiknya di tengah kegaduhan perkara penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, massa pendukung mantan Bupati Belitung Timur itu terus menggelar aksi demonstrasi agar Ahok diberikan penangguhan penahanan.

Peniliti SETARA Institute Halili menilai, sikap politik dari Presiden Jokowi menjadi penting lantaran dalam waktu dekat terdapat 171 daerah yang akan melaksanakan kontestasi Pilkada serentak 2018. Dengan begitu, ia berharap sikap politik tersebut mampu meredam sentimen isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) yang digunakan dalam kontestasi pesta demokrasi di daerah.

“Presiden memurut saya harus menyatakan gitu sikap politiknya seperti apa. Seperti misalnya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, ini kan juga sikap politik. Itu penting menurut saya,” kata Halili saat menyampaikan hasil riset ‘Rezim Penodaan Agama 1965-2017’ di Kantor SETARA Institute, Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Dalam riset yang dilakukan SETARA Institute diketahui sebanyak 97 kasus penistaan agama telah terjadi di Indonesia di antaranya sembilan kasus terjadi sebelum era reformasi dan 88 kasus terjadi pascareformasi. Adapun 21 kasus diselesaikan di luar persidangan atau non-justicia dan sebanyak 76 kasus lainnya harus ditempuh lewat jalur hukum.

Halili melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memiliki peran yang besar dalam meredam isu SARA dalam setiap kontestasi pesta demokrasi. Itu dapat dilakukan dengan memberikan sanksi yang tegas kepada para calon yang menggunakan SARA agar dapat memenangkan Pilkada.

“Untuk membatasi daya rusak pasal-pasal penodaan agama ini adalah KPU harus memastikan bahwa proses elektoral yang ada di negara ini, yang paling dekat Pilkada serentak 2018, Pemilu 2019 itu harus dipastikan tentang pasal-pasal penodaan agama,” terangnya.

KPU, lanjut Halili, dapat memberikan sanksi tegas kepada calon maupun tim pemenangannya yang sengaja menyebar sentimen isu SARA kepada lawan politiknya. “Penggunaan sentimen agama sebagai instrumen politik dapat diberi sanksi setinggi-tingginya untuk kontestan yang berusaha memainkan isu ini. Jadi mereka tidak akan berani menggunakan mekanisme ini,” ujar Halili.

Ia mencontohkan, saat KPU menerapkan aturan pencalonan anggota legeslatif yang harus diisi sebanyak 30% perempuan. Kala itu, setiap partai politik harus menaati aturan tersebut lantaran adanya sanksi yang tegas apabila dilanggar. “Saya kasih contoh misalnya mereka sangat tegas soal calon perempuan itu mereka (parpol) taat kok. Coba tegas juga dengan isu agama. Jadi salah satu pemain penting itu KPU,” ujarnya. (ran)

 

Fakhrizal Fakhri

Sumber: okezone.com

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Redam Kegaduhan Kasus Penistaan Agama, Presiden Diminta Berikan Sikap Politik