Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Putusan UU Pilpres: MK Berpolitik! - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Putusan UU Pilpres: MK Berpolitik!

Tanggal RilisNovember 23, 2014KategoriSiaran PersBagikan

SETARA Institute dan Constitutional Democracy Forum (CDF)

23 Januari 2014

Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 14/PUU-XI/2013 perihal pengujian UU No. 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah putusan progresif yang mempertegas sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Konstitusi RI. Presiden adalah pemegang kekuasaan negara berdasarkan UUD Negara RI 1945. Dalam sistem presidensial, sekalipun tetap penting, dukungan DPR dalam membangun penyelenggaraan pemerintahan yang efektif menjadi tidak mutlak. Putusan tersebut secara implisit menghendaki tidak adanya model koalisi partai sebagaimana yang biasa berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer, termasuk koalisi transaksional dalam menentukan kandidat presiden yang dipilih setelah Pemilu legislatif digelar. Dampak yang diharapkan lahir dari putusan ini juga adalah  menguatnya mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama antara presiden dan DPR. Karena keduanya dipilih langsung oleh rakyat dalam rezim pemilu yang dilaksanakan serentak tanpa terpasung oleh koalisi dan transaksi politik.

Penangguhan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu serentak yang banyak diapresiasi juga merupakan pilihan elegan dan rasional, meskipun justru menampakkan bahwa perwujudan kebenaran dan keadilan konstitusional yang dikandung dalam putusan ini menjadi tertunda.

Namun demikian, putusan progresif ini juga menggambarkan bahwa kelembagaan Mahkamah Konstitusi nyata-nyata berpolitik dengan menunda pembacaan putusan, yang sebenarnya jauh-jauh hari telah diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi. Mahkamah juga gagal mempedomani asas putusan final dan mengikat yang melekat pada setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Tergambar jelas, bagaimana MK menganulir putusanya sendiri yang final dan mengikat. MK tidak mampu menjelaskan secara rasional mengapa perkara yang ne bis in idem tetap bisa diperiksa dan diputus. Cara Mahkamah Konstitusi memperlakukan putusan semacam ini akan menimbulkan preseden di banyak putusan yang lain, bahwa dengan argumentasi yang berbeda, putusan MK bisa kembali disoal dan diputus dengan putusan yang berbeda.

Kebimbangan Mahkamah Konstitusi semestinya bisa dihindari, jika DPR dan Presiden mempedomani Konstitusi RI dalam setiap membentuk UU. Pascaputusan MK yang menolak permohonan serupa di tahun 2005 dan 2007, semestinya DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU cermat dan tanggap segera menyikapi dinamika norma yang tumbuh di tengah masyarakat yang menghendaki penyelenggaraan Pemilu serentak, dengan mengubah norma yang dipersoalkan dalam UU Pilpres tersebut.

Sekalipun putusan ini progresif dan berkontribusi pada penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia, tetapi tetap mewariskan sejumlah tantangan di tubuh Mahkamah Konstitusi, khususnya cara MK memperlakukan putusan-putusannya sendiri. Terkikisnya sifat final dan mengikat pada putusan MK, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Perlu merancang suatu politik hukum baru untuk memperkuat kelembagaan MK termasuk bagaimana memperlakukan putusan MK.

Kontak Person:

Ismail Hasani, Peneliti SETARA Institute, Dosen Hukum Tata Negara UIN Jakarta, dan Presidium Constitutional Democracy Forum (CDF): 08111 88 47 87

Abdul Khoir, Peneliti SETARA Institute dan Pegiat Constitutional Democracy Forum (CDF): 081313491943 

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Putusan UU Pilpres: MK Berpolitik!