Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Putusan IPT dapat memperluas Dukungan Internasional atas Penyelesaian Pelanggaran HAM 1965 - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Putusan IPT dapat memperluas Dukungan Internasional atas Penyelesaian Pelanggaran HAM 1965

Tanggal RilisJuli 21, 2016KategoriSiaran PersBagikan


International People Tribunal (IPT) atas peristiwa pelanggaran HAM 1965 merupakan forum masyarakat sipil internasional yang coba mengungkap fakta peristiwa yang berbasis pada pengetahuan dan data masyarakat. Pada 10-13 November 2015 di Den Hag, IPT 65 menggelar sidang ‘bayangan’ dengan dakwaan Tragedi berdarah 1965. Meskipun tidak mengikat secara hukum, sidang tersebut menyita perhatian publik dan memperluas dukungan internasional agar pemerintah Indonesia mengambil tanggung jawab sesuai dengan kerangka hak asasi manusia.

Kemarin (20/7/2016), IPT 65 telah memutuskan bahwa Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966.

IPT 65 juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan rehabilitasi untuk korban dan penyintas serta menghentikan pengejaran (persekusi) yang masih dilakukan oleh pihak berwajib, atau menghilangkan pembatasan-pembatasan bagi para korban dan penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi manusia seperti yang dijamin oleh hukum Indonesia dan internasional.

Dengan alasan tidak mengikat secara hukum, pemerintah Indonesia sejak awal menganggap remeh proses eksaminasi versi masyarakat sipil atas peristiwa 1965. Putusan yang baru dikeluarkan kemarin pun juga dianggap angin lalu oleh pemerintah. Padahal, secara etik, putusan tersebut berpotensi memperluas dukungan internasional untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Sebaiknya pemerintah segera bergegas mengambil langkah-langkah penuntasan pelanggaran HAM tersebut sebagaimana dijanjikan dalam Nawacita Jokowi. Pengingkaran atas peristiwa tersebut dan membiarkannya tidak tuntas hanya akan menjadi beban masa depan dan merendahkan komitmen politik Indonesia atas hak asasi manusia di mata internasional.

Pemerintah tidak bisa terus menerus menolak upaya-upaya itu dengan langkah kontraproduktif, yakni membubarkan dan melarang berbagai diskusi terkait peristiwa tersebut, yang sejak Jokowi menjabat pada Oktober 2014 telah terjadi 65 jenis diskusi dengan topic yang dianggap berhubungan dengan komunisme dibubarkan.

Contact Person:

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute: 0811819174
Ahmad Fanani Rosyidi, Peneliti Hak Asasi Manusia, Setara Institute: 081316491199

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Putusan IPT dapat memperluas Dukungan Internasional atas Penyelesaian Pelanggaran HAM 1965