Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Pidanakan Meliana, Polres Tanjungbalai Keliru Tegakkan Hukum - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Pidanakan Meliana, Polres Tanjungbalai Keliru Tegakkan Hukum

Tanggal RilisAgustus 9, 2016KategoriSiaran PersBagikan

Rencana Polres Tanjungbalai mempidanakan Meliana, yang memprotes suara adzan, adalah kekeliruan penegakan hukum. Selain UU No. 1/PNPS/1965 merupakan produk hukum diskriminatif, penerapan ketentuan penodaan agama pada Meliana juga tidak berdasar. Polri sudah berada di jalan yang tepat dengan menangkap pihak-pihak yang melakukan kekerasan dalam bentuk pembakaran tempat ibadah. Mempidanakan Meliana justru hanya akan menunjukkan ketegangan antaragama. Berbeda dengan menetapkan tersangka pembakaran, yang nyata-nyata telah merupakan tindak pidana.

Setara Institute dengan ini menyampaikan pandangan sebagai berikut:

  1. Bahwa hak kebebasan beragama/berkeyakinan merupakan hak warga Negara yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 28E ayat (1) UUD 1945). Hal demikian tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights)pada tataran forum internum. Adapun praktik dan ekspresi keberagamaan (forum internum) tunduk pada ketentuan undang-undang terkait kepentingan publik. Dengan demikian, segala bentuk ibadah, ritual keagamaan, dan praktik keagamaan dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  1. Protes atau keberatan Meliana terhadap polusi suara yang bersumber dari pengeras suara masjid sebagai mana peristiwa di atas bukan merupakan tindak pidana, karena tidak ada hak orang yang dilanggar, karena Meliana hanya berkeberatan atas suara adzan yang menurutnya terlalu keras. Keberatan semacam itu juga tidak termasuk tindakan intoleransi dalam beragama.
  1. Tidak ada unsur pidana dalam tindakan keberatan seseorang atas situasi yang dianggap mengganggu ketenangan hidupnya. Tidak ada unsur penghinaan, pencemaran nama baik maupun perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, maupun penyebaran kabar bohong, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU No. 11/2008 tentang ITE.Justru dalam hal ini negara melalui aparatusnya berkewajiban melindungi hak kebebasan menyampaikan pendapat Meliana, bukan memidanakannya. Bahwa protes tersebut dapat menimbulkan ketersinggungan, hal itu merupakan soal tata kelola komplain dan manajemen sosial tentang toleransi yang tidak kuat.
  1. Aparat kepolisian harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menjalankan kebijakan terkait ujaran kebencian kerena berpotensi memberangus hak kebebasan berekpresi warga Negara untuk tidak melakukan kriminalisasi yang dalam konteks peristiwa ini seharusnya mendapatkan perlindungan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,

Contact Person

Hilal Safary (Public Interest Lawyer/ Setara Institute): 0896 4747 1894

Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua Setara Institute) : 081 1819 174

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Pidanakan Meliana, Polres Tanjungbalai Keliru Tegakkan Hukum