Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility PERADILAN KASUS JAI SINTANG: HAKIM DAN JAKSA TIDAK PROFESIONAL, PENEGAKAN HUKUM TIDAK ADIL - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

PERADILAN KASUS JAI SINTANG: HAKIM DAN JAKSA TIDAK PROFESIONAL, PENEGAKAN HUKUM TIDAK ADIL

Tanggal RilisJanuari 13, 2022KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute, 13 Januari 2022

Hari ini (13/01), PN Pontianak Kalimantan Barat membacakan putusan kedua untuk kasus perusakan Masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh komunitas muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dengan 1 terpidana. Pada hari Kamis pekan sebelumnya (06/01), Majelis Hakim juga sudah menjatuhkan vonis untuk 21 terpidana. Ke-22 terpidana dijerat dengan dua pasal berbeda. Tiga orang dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan, sedangkan 19 orang lainnya dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang. 22 pelaku tindak pidana tersebut divonis sangat ringan, yaitu 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan. Untuk diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk dua pasal tersebut masing-masing 6 tahun dan 5 tahun 6 bulan penjara.

Berkaitan dengan putusan pada kasus dimaksud, SETARA Institute menyampaikan pandangan sebagai berikut:

Pertama, SETARA Institute mengecam keras putusan sangat ringan yang dijatuhkan kepada para pelaku. Putusan tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, putusan tersebut menegaskan tren ketidakmampuan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera bagi kelompok intoleran dan vigilante yang melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok agama minoritas.

Kedua, SETARA Institute mendesak Komisi Yudisial RI untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut. Demikian pula dengan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Jaksa dalam kasus tersebut. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh SETARA Institute bersama dengan Tim Advokasi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan proses persidangan tidak profesional. Jaksa tampak tidak serius dalam melakukan penuntutan dengan hanya menuntut para tersangka 6 bulan penjara dan selama persidangan tidak serius mendalami tindak pidana yang didakwakan. Demikian juga dengan majelis hakim. Bahkan sejak awal proses persidangan diarahkan untuk menghakimi keyakinan para korban, bahkan membiarkan ujaran kebencian terhadap saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan.

Ketiga, SETARA Institute menilai bahwa peradilan kasus hasutan dan perusakan masjid Miftahul Huda Sintang di PN Pontianak melanjutkan tren penanganan kasus-kasus dengan korban kelompok agama minoritas. Proses persidangan cenderung menghakimi keyakinan korban dan menjadikan korban sebagai pihak yang dikorbankkan ulang (re-viktimisasi). Selain itu, putusan yang diambil menguatkan praktik populisme yudisial, dimana pengadilan cenderung dipengaruhi oleh pandangan dan keberpihakan kepada kelompok yang mengklaim atau diklaim sebagai mewakili sikap mayoritas.

Keempat, berkaitan dengan segera akan bebasnya para terpidana dan mempertimbangkan situasi terkini di Balai Harapan, SETARA Institute mendesak Kapolri untuk menginstruksikan jajaran kepolisian agar mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai kewenanangannya untuk menjamin keamanan (human security) warga Ahmadiyah di Balai Harapan Tempunak Sintang dan Kalimantan Barat pada umumnya. Di samping itu, aparat kepolisian juga harus mengantisipasi ketegangan dan gangguan keamanan yang dipicu oleh kelompok intoleran dan vigilante. Dalam pemantauan SETARA Institute dan Tim Advokasi KBB, saat ini kembali marak spanduk-spanduk ujaran kebencian terhadap Ahmadiyah. Selain itu, beberapa pelaku juga mengeluarkan ancaman terjadinya kerusuhan antar identitas di Sintang dan Kalimantan Barat.[]

Narahubung:
Halili Hasan, Direktur Riset SETARA Institute, 0852 3000 8880
Syera Anggreini Buntara, Peneliti KBB SETARA Institute, 0851 6100 0197

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

PERADILAN KASUS JAI SINTANG: HAKIM DAN JAKSA TIDAK PROFESIONAL, PENEGAKAN HUKUM TIDAK ADIL