Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility PENYEGELAN GKPS PURWAKARTA: BUPATI DAN PEMKAB TUNDUK PADA KELOMPOK INTOLERAN - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

PENYEGELAN GKPS PURWAKARTA: BUPATI DAN PEMKAB TUNDUK PADA KELOMPOK INTOLERAN

Tanggal RilisApril 4, 2023KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute, 4 April 2023

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta Jawa Barat menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta pada 1 April 2023 lalu. Bupati Purwakarta. Anne Ratna Mustika, menyatakan penyegelan itu dilakukan karena gereja tersebut tidak berizin. Setelah penyegelan, Bupati Anne lalu menyarankan agar jemaat GKPS beribadah di gereja lain, seperti Gereja Isa Almasih.

Berkenaan dengan penyegelan GKPS tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

Pertama, SETARA Institute mengecam keras penyegelan tersebut, karena beribadah merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perizinan yang dipersoalkan oleh Pemkab Purwakarta adalah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi di dalam konstitusi. Maka, merupakan kewajiban Pemkab Purwakarta untuk memfasilitasi GKPS sampai rumah ibadah tersebut layak secara administratif. Kewajiban fasilitasi tersebut sebenarnya juga merupakan salah satu penekanan dalam PBM 2 Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, terutama pada Pasal 14, selain syarat pendirian.

Kedua, dalam penelusuran SETARA Institute, pihak GKPS sebenarnya tidak memiliki masalah serius dengan masyarakat setempat, termasuk dalam bentuk penolakan. Selain itu, pihak gereja juga membangun kedekatan dan harmoni sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan dukungan. Namun, Pemkab secara tiba-tiba mengambil tindakan penyegelan hanya karena gereja tersebut didatangi oleh sekelompok orang berpakaian putih dari luar masyarakat setempat, yang berusaha membubarkan ibadah GKPS pada 19 Maret 2023 dan 26 Maret 2023. Pihak GKPS lah yang kemudian melaporkan upaya menghalang-halangi peribadatan mereka kepada aparat setempat. Namun laporan GKPS tersebut ‘berbuah’ penyegelan dengan alasan perizinan. Tampak sekali bahwa Pemkab tunduk pada kelompok intoleran.

Ketiga, SETARA Institute mempersoalkan solusi yang ditawarkan oleh Bupati Anne agar jemaat GKPS beribadat dengan menumpang di gereja lain. Solusi dari Bupati tersebut memprihatinkan. Di dalam agama Kristen terdapat banyak denominasi dan aliran yang mereka sulit dan tidak dapat bergantian dalam penggunaan satu gereja untuk denominasi atau aliran yang berbeda. Di samping itu, persoalan jarak juga akan menjadi masalah tersendiri bagi jemaat GKPS. Hal itu menunjukkan bahwa Bupati tidak mengkaji secara komprehensif persoalan GKPS dan hanya tunduk begitu saja pada tekanan kelompok intoleran.

Keempat, mengingat tidak lama lagi umat Kristiani akan merayakan Paskah 2023, SETARA Institute mendesak Pemkab, dan jika diperlukan Pemerintah Pusat, untuk segera membatalkan penyegelan GKPS dan memfasilitasi penggunaan gereja tersebut untuk peribadatan, sambil memberikan waktu tertentu kepada GKPS untuk menyelesaikan urusan administrasi perizinan.

Kelima, dalam catatan SETARA Institute, Pemkab Purwakarta pada periode sebelumnya di bawah kepemimpin Bupati Dedi Mulyadi menunjukan sikap dan tindakan yang progresif dalam melindungi hak-hak minoritas agama, melindungi kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusial warga negara, dan membangun kehidupan berdampingan secara damai dalam kebinekaan (peaceful coexistence). Maka, penyegelan GKPS oleh Bupati Anne dalam konteks ini merupakan kemunduran serius dalam perlindungan kelompok minoritas di Purwakarta.[]

Narahubung:
Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, 0852-3000-8880
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Dewan Nasional SETARA Institute, 0811-819-174

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

PENYEGELAN GKPS PURWAKARTA: BUPATI DAN PEMKAB TUNDUK PADA KELOMPOK INTOLERAN