Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility PENOLAKAN PEMBANGUNAN MUSALA, PEMDA DAN FKUB KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NTT HARUS KEDEPAN PERAN FASILITASI - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

PENOLAKAN PEMBANGUNAN MUSALA, PEMDA DAN FKUB KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NTT HARUS KEDEPAN PERAN FASILITASI

Tanggal RilisNovember 2, 2022KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute, 29 November 2022

Merespons Penolakan Pembangunan Musala, Pemda dan FKUB Kabupaten Timor Tengah Utara NTT Harus Kedepankan Peran Fasilitasi

Seperti dikabarkan oleh media dan dikonfirmasi oleh masyarakat sipil lokal, pembangunan musala di lingkungan Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di Nusa Tenggara Timur mendapat penolakan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) TTU dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Hal ini karena pembangunan musala tersebut dinilai tak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 menteri) No 9 dan 8 Tahun 2006.

Merespons kejadian ini, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan:
1. Kejadian di TTU ini menjadi pengingat bahwa kesulitan mendirikan rumah ibadah terus menjadi tantangan dalam pemajuan toleransi dan kebebasan beragama/berkeyakinan di negeri ini. Di samping itu, kasus tersebut menjadi penanda bahwa mayoritarianisme merupakan persoalan serius tata kebinekaan kita. Meskipun di tingkat nasional minoritas Kristen adalah yang paling terdampak dengan penolakan pembangunan gereja, tetapi minoritas Islam juga menghadapi tantangan serupa di daerah-daerah di mana muslim adalah minoritas.

2. Di tengah beberapa tekanan dan penolakan, SETARA Institute mendorong Kapolres TTU agar tetap teguh menjamin hak setiap warga negara dalam beribadah, seperti telah dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, termasuk untuk mendirikan rumah ibadah. Sebagaimana dalam kasus-kasus penolakan pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah, kelompok minoritas terus menjadi korban dari sulitnya mendirikan rumah ibadah. Oleh karena itu, Kapolres TTU harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam penyelesaian konflik seputar pendirian rumah ibadah ini.

3. SETARA Institute mendorong pemerintah daerah TTU dan FKUB TTU untuk memfasilitasi pembangunan musala di Polres TTU. Bila musala tersebut belum memenuhi persyaratan, adalah kewajiban pemerintah daerah TTU dan FKUB TTU untuk memfasilitasi agar musala tersebut dapat memenuhi persyaratan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (3) PBM 2 menteri. Adapun FKUB TTU perlu berperan aktif mempertemukan pihak-pihak penolak, pihak yang ditolak, dan masyarakat setempat dalam dialog dan mediasi sebagai salah satu bentuk fasilitasi.[]

Narahubung:
Syera Anggreini Buntara, Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute, 0851 6100 0197
Halili Hasan, Direktur Riset SETARA Institute, 0852 3000 8880

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

PENOLAKAN PEMBANGUNAN MUSALA, PEMDA DAN FKUB KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NTT HARUS KEDEPAN PERAN FASILITASI