Siaran Pers SETARA Institute, 29 November 2022
Merespons Penolakan Pembangunan Musala, Pemda dan FKUB Kabupaten Timor Tengah Utara NTT Harus Kedepankan Peran Fasilitasi
Seperti dikabarkan oleh media dan dikonfirmasi oleh masyarakat sipil lokal, pembangunan musala di lingkungan Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di Nusa Tenggara Timur mendapat penolakan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) TTU dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Hal ini karena pembangunan musala tersebut dinilai tak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 menteri) No 9 dan 8 Tahun 2006.
Merespons kejadian ini, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan:
1. Kejadian di TTU ini menjadi pengingat bahwa kesulitan mendirikan rumah ibadah terus menjadi tantangan dalam pemajuan toleransi dan kebebasan beragama/berkeyakinan di negeri ini. Di samping itu, kasus tersebut menjadi penanda bahwa mayoritarianisme merupakan persoalan serius tata kebinekaan kita. Meskipun di tingkat nasional minoritas Kristen adalah yang paling terdampak dengan penolakan pembangunan gereja, tetapi minoritas Islam juga menghadapi tantangan serupa di daerah-daerah di mana muslim adalah minoritas.
2. Di tengah beberapa tekanan dan penolakan, SETARA Institute mendorong Kapolres TTU agar tetap teguh menjamin hak setiap warga negara dalam beribadah, seperti telah dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, termasuk untuk mendirikan rumah ibadah. Sebagaimana dalam kasus-kasus penolakan pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah, kelompok minoritas terus menjadi korban dari sulitnya mendirikan rumah ibadah. Oleh karena itu, Kapolres TTU harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam penyelesaian konflik seputar pendirian rumah ibadah ini.
3. SETARA Institute mendorong pemerintah daerah TTU dan FKUB TTU untuk memfasilitasi pembangunan musala di Polres TTU. Bila musala tersebut belum memenuhi persyaratan, adalah kewajiban pemerintah daerah TTU dan FKUB TTU untuk memfasilitasi agar musala tersebut dapat memenuhi persyaratan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (3) PBM 2 menteri. Adapun FKUB TTU perlu berperan aktif mempertemukan pihak-pihak penolak, pihak yang ditolak, dan masyarakat setempat dalam dialog dan mediasi sebagai salah satu bentuk fasilitasi.[]
Narahubung:
Syera Anggreini Buntara, Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute, 0851 6100 0197
Halili Hasan, Direktur Riset SETARA Institute, 0852 3000 8880


