Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility PENGUATAN INKLUSI SEBAGAI PR BESAR KEBANGSAAN DAN TATA KEBINEKAAN - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

PENGUATAN INKLUSI SEBAGAI PR BESAR KEBANGSAAN DAN TATA KEBINEKAAN

Tanggal RilisNovember 10, 2022KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers Bersama
SETARA Institute, Yayasan Satu Keadilan, dan PB JAI

10 November 2022

Penguatan Inklusi sebagai PR Besar Kebangsaan dan Tata Kebinekaan

Kebangsaan dan tata kebinekaan Indonesia masih memiliki PR-PR besar. Para pendiri negara telah menegaskan kebinekaan Indonesia sebagai amanat proklamasi. Beliau-beliau telah menjadikan Pancasila sebagai titik temu, titik tumpu, dan titik tuju. Kepahlawanan para pendahulu kita telah melahirkan Indonesia sebagai identitas pemersatu seluruh anak bangsa, sebagai negara satu untuk semua, semua untuk satu, dan semua untuk semua. Penguatan inklusi bagi seluruh anak bangsa merupakan PR besar kebangsaan dan tata kebinekaan Indonesia.

Oleh karena itu, berbagai pemberangusan dan/atau pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM) dan warga negara, terutama terhadap minoritas, tidak boleh dibiarkan. Negara melalui pemerintah perlu segera menindaklanjutinya melalui instrumen kebijakan dan tindakan-tindakan responsif lainnya. Pembiaran atas terjadinya berbagai pelanggaran atas hak dasar warga negara, termasuk atas kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB), jelas merupakan pengkhianatan atas amanat para pendiri negara bangsa. Selain itu, aneka pelanggaran yang terus terjadi mencerminkan ketiadaan komitmen pemerintah atas penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfil) HAM. Secara lebih spesifik, hal itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap amanat Konstitusi. Konstitusi RI tegas berkomitmen untuk melindungi setiap warga negaranya dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 I ayat (2) dan jaminan KBB sebagaimana tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28E ayat (1), 28I ayat (1), dan 29 ayat (2).

Pada sejumlah kasus, terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan hak-hak konstitusional kelompok minoritas di Indonesia, salah satunya terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kompleksitas persoalan yang dihadapi JAI, mulai dari stigma dan eksklusi, tindakan diskriminatif dan perlakuan intoleran, keberadaan produk hukum diskriminatif, hingga kekerasan dan persekusi, mendorong SETARA Institute bersama dengan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) dan Yayasan Satu Keadilan (YSK) untuk membangun inisiatif bersama dan melakukan riset kolaboratif sebagai data dasar (baseline) untuk menganalisis kompleksitas tersebut dan untuk melaksanakan kerja-kerja bersama seluruh anak bangsa untuk menyelesaikan salah satu PR besar kebangsaan terkait tata kebinekaan Indonesia.

Beberapa temuan kunci sebagai berikut yang dihasilkan sebagai berikut:

  1. Diskriminasi dan Intoleransi terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) terjadi secara terbuka pascakeruntuhan Orde Baru. Kasus pertama terjadi di tahun 1998, tepatnya pada 1 Oktober 1998, ketika terjadi perusakan dan pembakaran masjid, perusakan alat-alat pertanian, pengusiran warga dari kampung halaman, disertai dengan penjarahan harta benda milik jemaat Ahmadiyah di Dusun Keranji, Desa Pemongkong, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Episode baru terjadi sejak tahun 2002. Sebab kasus yang terjadi tidak lagi hanya berbasis kekerasan. Beberapa kasus yang terjadi disebabkan oleh diproduksinya produk-produk hukum yang secara langsung mendiskriminasi Ahmadiyah oleh pemerintah daerah. Ujungnya, dalam rentang waktu 2007- 2021, SETARA Institute mencatat 2.929 peristiwa pelanggaran KBB terjadi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjadi kelompok minoritas yang mengalami peristiwa pelanggaran KBB paling banyak, yakni 588 peristiwa.
  2. Highlights Diskriminasi dan Intoleransi terhadap JAI di Beberapa Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut dapat menjadi contoh daerah yang memiliki preseden buruk dalam diskriminasi dan intoleransi terhadap JAI. Di Kabupaten Bogor misalnya pernah terjadi penyerangan kampus Al-Mubarok, Parung, Bogor pada Juli 2005, hingga keberadaan Keputusan Bupati Bogor No 450/135/Kpts/Per-UU/2011 tentang Pelarangan Kegiatan JAI di Kabupaten Bogor yang menjadi dasar pemerintah Kabupaten Bogor melarang kegiatan Lajnah Imaillah (LI) Bogor, termasuk pembangunan Gedung Baitul Afiat. Sementara di Kota Depok terjadi beberapa kali kasus penyegelan Masjid Al Hidayah. Begitu pun di Kabupaten Garut terjadi penyegelan masjid jemaat Ahmadiyah pada 6 Mei 2021 lalu dan menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Namun berbeda dengan itu, penelitian ini juga menemukan sejumlah daerah yang memiliki iklim kondusif terhadap jaminan hak-hak Konstitusional JAI. Di Semarang, komunikasi yang baik dan silaturahmi yang dijalin berimplikasi positif terhadap hubungan JAI dengan masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya. Bukan hanya tidak memiliki produk hukum diskriminatif terhadap Ahmadiyah, tetapi dalam agenda bersama pemerintahan, JAI Kota Semarang juga di undang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menghadiri agenda secara resmi yang pelaksanaannya dilakukan sebelum Covid-19. Begitu pun di Kota Padang, tidak terdapat produk hukum diskriminatif terhadap Ahmadiyah dan hampir dalam 1 dekade terakhir, kasus- kasus intoleransi terhadap jemaat Ahmadiyah tidak pernah terjadi.
  3. Pelembagaan diskriminasi dan intoleransi terhadap Penelitian ini mencatat terdapat 71 produk hukum diskriminatif yang berdampak pada penderogasian hak-hak konstitusional JAI, baik yang berlaku di tingkat nasional maupun di tingkat lokal. Produk hukum yang tercatat dalam penelitian ini meliputi Peraturan Perundang-Undangan, Keputusan Tata Usaha Negara, dan Non Peraturan Perundang-Undangan dan Non KTUN. Adapun rinciannya; a) Peraturan Perundang-Undangan: 16 peraturan meliputi Undang-Undang, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota, b) Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN): 47 kebijakan meliputi Surat Keputusan Bersama, Surat Keputusan Gubernur, Surat Keputusan Walikota, Surat Keputusan Bupati, Surat Edaran Kejaksaan Agung, Surat Keputusan Camat, Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri, Surat Seruan Walikota, Surat Edaran Gubernur, c) Non-Peraturan Perundang-Undangan dan Non-KTUN: 8 instrumen hukum yang tidak termasuk ke dalam jenis peraturan perundang-undangan maupun KTUN yang meliputi Fatwa dan Surat Dewan Pimpinan MUI.Produk hukum diskriminatif terhadap JAI paling sering ditemukan di Provinsi Jawa Barat. Terdapat 23 produk hukum yang tercatat yang berdampak pada terderogasinya pemanfaatan hak-hak konstitusional JAI di Provinsi Jawa Barat. Selain di Jawa Barat, ada Provinsi Banten (5), Provinsi Nusa Tenggara Barat (7), dan Provinsi Kalimantan Barat (6). Selain ditemukan kota-kota sebagaimana disebutkan di atas, produk hukum diskriminatif terhadap JAI juga ditemukan di berbagai provinsi lainnya di Indonesia.

    Pemicu terjadinya intoleransi dan diskriminasi pada dasarnya dapat terklasifikasikan menjadi dua variabel, yaitu variabel statis dan variabel dinamis. Variabel statis misalnya adalah (i) aspirasi politik intoleran yang sudah ada sejak berdirinya Indonesia yang kemudian menjadi kekuatan sosial politik yang kuat; dan (ii) eksistensi produk hukum diskriminatif-intoleran yang menjadi sumber legitimasi dan akselerasi terjadinya tindakan intoleran. Adapun variabel dinamis misalnya adalah lemahnya kepemimpinan lokal dan nasional yang tidak mampu mencegah eskalasi intoleransi dan diskriminasi terhadap minoritas.

  4. Pembatasan terhadap hak beragama JAI yang dimuat dalam ketentuan peraturan kepala daerah telah menyalahi ketentuan UU HAM. Norma larangan yang membatasi hak dan kebebasan beragama JAI secara nyata telah tidak sesuai dengan hakikat dari peraturan kepala daerah. Tidak seharusnya pembatasan hak kebebasan beragama yang telah dijamin pemenuhannya dalam konstitusi menjadi materi muatan dalam sebuah peraturan kepala daerah, yang secara secara hierarki kedudukannya berada di bawah undang-undang. Dengan demikian, berbagai peraturan kepala daerah yang secara expressis verbis memuat norma larangan untuk melakukan aktifitas atau kegiatan bagi Jemaat Ahmadiyah di daerahnya merupakan sebuah bentuk pengabaian terhadap asas “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” yang diatur dalam Pasal 5 huruf c UU No. 12 Tahun 2011.
  5. Inklusi Sosial Masyarakat terhadap JAI atau sebaliknya sebenarnya berlangsung dalam beberapa Berbagai penelitian terdahulu mengemukakan persepsi umum masyarakat di berbagai daerah bahwa JAI adalah eksklusif karena hanya beribadah di masjidnya sendiri, tidak bermakmum kepada sesama muslim non-JAI, dan terkadang tidak mengikuti kegiatan kebudayaan di daerahnya. Namun, data menunjukkan beberapa fenomena sebaliknya. Hal ini terlihat dari kegiatan sosial JAI –melalui sayap organisasi sosialnya yang bernama Humanity First– yang bersifat universal tanpa memandang identitas apapun. Bahkan, JAI menjadi organisasi pendonor mata terbesar di Indonesia, dan donor mata ini diperuntukkan untuk publik tanpa memandang agama. Penganut JAI juga terlibat dalam kegiatan Posyandu, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, dan kerja bakti di daerah masing-masing. Meskipun mengalami pelbagai kasus diskriminasi dan intoleransi, pada saat yang sama JAI juga terus membangun komunikasi dan menjalin silaturahmi kepada masyarakat sekitar. JAI mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat setempat, para pejabat daerah, Kepala RT, RW, Lurah, Camat, Muspika, Kapolres, dan lain-lain. Para jemaat bersilaturahmi, memperkenalkan diri, dan menunjukkan bahwa JAI adalah organisasi yang menyatu dengan masyarakat, serta bagian dari masyarakat yang aktif dalam pelbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, serta pada kegiatan kemanusiaan lainnya, seperti donor darah.
  6. Dinamika politik lokal dan nasional seringkali menjadi faktor negatif bagi inklusi minoritas. Pemilu dan pilkada berkontribusi dalam menaik-turunkan pelbagai wacana dan tindakan intoleran. Kasus-kasus tercatat dari tingkat pusat hingga pemilihan kepala desa. Pada momen-momen tersebut, terdapat interaksi antara kelompok-kelompok intoleran dan calon-calon yang akan berkontestasi dalam pemilu dan pilkada, serta akomodasi deal-deal politik kedua belah Pada ke dua momen politik tersebut, kelompok intoleran dapat mengembangkan strategi untuk mencari dukungan penguasa. Mereka menyadari betul perlunya strategi membangun dukungan politik dari para politisi dan para penguasa. Parpol dan politisi membutuhkan suara dari kelompok tersebut, sementara kelompok intoleran menumpangkan agenda-agenda perjuangan mereka, sehingga terbangun sebuah simbiosis mutualisme.
  7. Respons Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Pemerintah Pusat/Daerah terhadap diskriminasi dan intoleransi yang menimpa mereka. Tindakan diskriminatif dan intoleransi terhadap JAI dari tahun ke tahun mencerminkan hak-hak Konstitusional jemaat yang belum dilindungi dan dipenuhi oleh Secara umum, respons JAI atas pelbagai macam tindakan diskriminatif dan intoleransi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni: (1) Tetap pada keyakinannya dan bertindak aktif memperjuangkan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan/KBB Ahmadiyah, (2) Tetap pada keyakinannya dan menerima perlakuan intoleransi dan/atau hukum diskriminatif; dan (3) Keluar dari Ahmadiyah yang disebabkan keterpaksaan.

Berkaitan dengan temuan tersebut beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh negara, untuk menyelesaikan PR kebangsaan, khususnya berkaitan dengan JAI yang acapkali menjadi kelompok rentan dan korban, sebagai berikut.

  • Presiden hendaknya mengeluarkan regulasi presidensiil yang menginstruksikan agar seluruh kementerian, khususnya Kementerian Dalam Negeri, mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang memperkuat kebinekaan dan menghimpun keanekaan latar belakang masyarakat di daerah, termasuk keragaman identitas agama. Dalam konteks itu, tidak boleh tidak, toleransi mesti menjadi etika kolektif dalam kemajemukan dan menjadi variabel kunci dalam pembangunan
  • Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, untuk lebih meningkatkan perhatian terhadap pembangunan toleransi dan kerukunan. Hal ini sangat penting sebagai bentuk pelaksanaan visi pembangunan nasional yang berorientasi pada pengelolaan keberagaman dan kebhinekaan yang Kepada pemerintah daerah yang belum menunjukkan kinerja yang baik agar diberikan asistensi dan pendampingan. Sementara yang berhasil, dijadikan percontohan dan diberikan penghargaan.
  • Kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), hendaknya BPIP menjadikan toleransi sebagai konsep yang melembaga dalam tata kelola pembangunan di Indonesia sekaligus sebagai etika kolektif dalam tata kelola kebinekaan Indonesia. Oleh karena itu dalam berbagai program pembinaan dan pembudayaan Pancasila, toleransi semestinya menjadi satu variabel yang mendapatkan Selain itu, BPIP hendaknya memberikan perhatian yang lebih untuk memberikan daya dukung struktural bagi praktik dan promosi toleransi oleh pemerintah daerah.
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP- 033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat secara faktual telah dijadikan sebagai alat legitimasi dan memicu kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan pelanggaran hak konstitusional, persekusi, dan kekerasan atas warga JAI di beberapa daerah. Maka pemerintah harus mengevaluasi dan mencabut peraturan
  • Kepada Pemerintah Provinsi/ Kota/ Kabupaten, untuk menghapus/meninjau kembali berbagai kebijakan daerah diskriminatif yang mengancam hak atas kebebasan beragama/ berkeyakinan dan Hal ini sangat penting sebagai bentuk tindakan nyata memajukan iklim toleransi di daerah. Sebaliknya mendorong Pemerintah Provinsi/ Kota/ Kabupaten untuk menerbitkan kebijakan daerah terutama Perda yang secara tegas mendukung toleransi dan kerukunan serta nondiskriminatif.[]

Narahubung:

Syera Anggreini Buntara (085161000197)
Samsul Alam Agus (08118889083)
Ahmad Masihuddin (081327670077)

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

PENGUATAN INKLUSI SEBAGAI PR BESAR KEBANGSAAN DAN TATA KEBINEKAAN