Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility PENGESAHAN RANHAM 2021-2025: MENAGIH KOMITMEN NEGARA - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

PENGESAHAN RANHAM 2021-2025: MENAGIH KOMITMEN NEGARA

Tanggal RilisAgustus 6, 2021KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute, 6 Agustus 2021

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi meluncurkan Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi V yaitu RANHAM Tahun 2021-2025 pada Kamis, 5 Agustus 2021. RANHAM Generasi V yang disahkan dalam Perpres No. 53 Tahun 2021 ini fokus terhadap pemajuan HAM bagi empat kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Terhadap langkah pemerintah tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

Pertama, SETARA Institute tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam pengesahan Perpres No 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025. Meskipun, SETARA juga menyayangkan keterlambatan proses perumusan RANHAM Generasi V yang seharusnya dapat disahkan pada tahun 2020 pasca berakhirnya RANHAM Generasi IV di tahun 2019. Keterlambatan tersebut menunjukkan kurang kuatnya komitmen pemerintah dalam menjadikan RANHAM sebagai pedoman pemajuan HAM yang bersifat berkesinambungan setiap 5 tahun sekali.

Kedua, SETARA Institute mencatat bahwa RANHAM Generasi V merefleksikan keseriusan pemerintah untuk lebih berfokus pada upaya pemajuan HAM bagi kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Secara objektif, keempat kelompok tersebut sangat rentan dan kerap menjadi korban pelanggaran HAM.

Ketiga, SETARA Institute menyayangkan absennya isu penyelesaian pelanggaran HAM Berat dalam RANHAM Generasi V. Seharusnya 12 pelanggaran HAM Berat yang masih menjadi PR bagi pemerintah memiliki porsi sebagai salah satu fokus RANHAM 2021-2025. Terlebih, Indonesia telah menyetujui rekomendasi yang diberikan oleh Universal Periodic Review (UPR) untuk menguatkan komitmen dan meneruskan usaha dalam melawan impunitas. Sejauh ini, nyaris tidak progress dalam penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Stagnasi dalam isu pelanggaran HAM Berat di Indonesia mestinya bisa mendorong RANHAM Generasi V untuk menjadi salah satu jembatan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan kembali upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat dan menghentikan situasi impunitas.

Ketiga, pemerintah luput dalam mengakomodasi salah satu prinsip HAM terhadap masyarakat adat yaitu prinsip transparansi. Prinsip ini tidak tercermin dalam sasaran strategis terhadap kelompok masyarakat adat sebagaimana dalam Lampiran I Perpres No. 53 Tahun 2021. Padahal, transparansi merupakan prinsip penting untuk meminimalisasi bias informasi yang berpotensi menderogasi hak masyarakat adat, khususnya berkaitan dengan konflik lahan. Selain itu, pemerintah hanya fokus terhadap peningkatan penyelesaian konflik lahan tanpa menyebut adanya jaminan terhadap keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability) yang merupakan nilai sentral bagi masyarakat adat dalam menikmati hak-hak konstitusionalnya.

Keempat, berkaitan dengan hal tersebut, SETARA menagih komitmen pemerintah dalam isu HAM. Dalam konteks itu, terkait RANHAM yang sudah diluncurkan, SETARA menekankan beberapa langkah berikut. 1) Mendesak pemerintah untuk berkomitmen dalam mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM secara konsisten sebagai wujud akuntabilitas publik; 2) Mendorong pemerintah untuk segera menghapus peraturan atau produk hukum diskriminatif yang selama ini menjadi pemicu terjadinya diskriminasi dan derogasi hak asasi khususnya terhadap perempuan. 3) Mendorong pemerintah untuk meningkatkan komitmennya terhadap instrumen HAM baik nasional maupun internasional yang berkaitan dengan isu-isu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat; 4) Mendesak pemerintah untuk memastikan jalannya pengarusutamaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang inklusif (inclusive governance) sebagai pintu masuk pemajuan dan penghormatan HAM; 5)Mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih progresif untuk memastikan adanya kemajuan dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Narahubung
Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, 0895 3669 15954
Syera Anggreini Buntara, Peneliti KBB SETARA Institute, 0851 6100 0197

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

PENGESAHAN RANHAM 2021-2025: MENAGIH KOMITMEN NEGARA