Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Pembubaran Komunitas Perpustakaan Jalanan, TNI Bertindak di Luar Batas - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Pembubaran Komunitas Perpustakaan Jalanan, TNI Bertindak di Luar Batas

Tanggal RilisAgustus 25, 2016KategoriBerita & LiputanBagikan

Jakarta – Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai pembubaran kegiatan Komunitas Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, Sabtu (20/8) oleh anggota yang diduga berasal dari Kodam III Siliwangi, merupakan tindakan di luar batas kewenangan TNI.

Menurut Bonar, kegiatan promosi gemar membaca yang seharusnya didukung oleh semua pihak, ternyata harus berhadapan dengan arogansi dan dugaan kekerasan aparat TNI.

“Pangdam III Siliwangi harus memeriksa anggotanya untuk dimintai pertanggungjawaban sekaligus memerintahkan tidak boleh terulangnya peristiwa serupa,” ungkap Bonar dalam keterangan persnya, Selasa (23/8).

Harus diingat, kata Bonar bahwa TNI tidak memiliki kewenangan melakukan razia, termasuk razia gang motor. Soal ketertiban dan keamanan adalah kewenangan Polri. “Karena itu tindakan TNI melakukan razia juga merupakan tindakan melawan hukum,” tandas dia.

Menurut dia, dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuhan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI. Tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan seperti yang dilakukan oleh Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Bandung, kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.

“Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, semestinya menjadi perhatian serius Panglima TNI untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya,” imbuh dia.

Apalagi, katanya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum. Menurut Bonar, hak istimewayang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana.

“Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat gerakan gemar membaca dan mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer, sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel,” pungkas Bonar.

Sumber : beritasatu.com

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Pembubaran Komunitas Perpustakaan Jalanan, TNI Bertindak di Luar Batas