Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Politik - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Politik

Tanggal RilisMei 12, 2017KategoriBerita & LiputanBagikan

PASAL penodaan agama sudah seharusnya dihapus karena telah melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, setidaknya dalam 10 tahun terakhir ini.

Peneliti Setara Institute Halili menambahkan mayoritas proses hukum dengan menggunakan pasal itu didasari atas tekanan massa (trial by mob).

Dari 97 kasus (1965-2017), sebanyak 62 kasus diproses akibat tekanan massa, termasuk kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Halili, hanya 35 kasus yang tanpa tekanan massa.

“Berdasarkan data ini, kasus penodaan agama yang dominan ialah karena faktor trial by mob, bukan penegakan hukum murni,” ujar Halili di Kantor Setara Institute Jakarta, Kamis (11/5).

Dari 62 kasus, 58 di antaranya mendapatkan vonis dari majelis hakim, dari hukuman penjara 1 tahun hingga seumur hidup.

Tidak ada satu kasus pun dengan tekanan massa yang mendapat vonis bebas di tingkat pengadilan negeri, vonis bebas didapat di tingkat banding.

“Hanya empat kasus mendapat vonis bebas tanpa tekanan massa,” lanjut dia.

Dalam riset kualitatif yang dilakukan Setara Institute selama 6 tahun terakhir, Halili berkesimpulan penggunaan pasal penodaan agama selain memberangus demokrasi juga dapat digunakan untuk menundukkan seseorang atau lawan politik.

“Pasal penodaan bukan cuma pasal karet, tetapi juga pasal keranjang sampah. Ketika tidak menyukai seseorang, ia bisa dilaporkan dengan pasal penodaan agama,” tegas pengajar Universitas Islam Negeri Yogyakarta itu.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menyayangkan kasus penodaan agama justru lebih banyak terjadi di era reformasi dengan 88 kasus.

Padahal, di era Orde Baru hanya terdapat 9 kasus.

Dalam 10 tahun terakhir, ruang publik telah ditunggangi.

Ismail menilai kasus penodaan agama marak di era demokrasi karena ditunggangi kekuatan ketiga yang umumnya ialah kelompok Islam politik yang mengalami pengekangan di era Orde Baru.

Mereka memanfaatkan instrumen demokrasi untuk mempromosikan nilai antidemokrasi.

Tundukkan lawan

Kekuatan ketiga, lanjutnya, menggunakan agama sebagai kapital politik untuk menundukkan lawan politik atau menghimpun kekuatan dalam pilkada atau pemilu.

Dalam pilkada Depok, calon Wali Kota Depok Badrul Kamal rontok elektabilitasnya karena diserang isu Ahmadiyah.

“Kekuatan ketiga ini menawarkan praktik demokrasi yang tidak sehat karena tidak ada yang ditawarkan sebenarnya, hanya mengolah opini publik seperti agama dan ras,” jelasnya.

Ismail berpendapat perlu perbaikan sistem politik, khususnya pendidikan politik di masyarakat.

Dengan pendidikan politik yang baik, masyarakat tidak akan mudah terpengaruh oleh kapitalisasi agama.

“Kasus Ahok juga menjadi momentum pembenahan sistem peradilan di Indonesia,” tegas dia.

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengimbau semua pihak menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama.

Masyarakat sebaiknya menghentikan semua tindakan yang bertujuan mengintervensi hakim dan pengadilan.

“Itu merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim, dan peradilan Indonesia,” kata Farid. (Nur/P-5)

 

Erandhi Hutomo Saputra

Sumber: mediaindonesia.com

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Politik