Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Negara Wajib Melindungi Pengikut Gafatar - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Negara Wajib Melindungi Pengikut Gafatar

Tanggal RilisJanuari 20, 2016KategoriSiaran PersBagikan

Jakarta, 20/1/2016

Amuk massa dan pembakaran pemukiman pengikut Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat merupakan dampak dari pernyataan pejoratif, stereotip, dan kebencian yang menganggap Gafatar adalah aliran sesat. Selain dibangun atas dasar persepsi dan pernyataan ketidaksetujuan secara terbuka, pernyataan sesat juga kemudian diikuti dengan penindakan-penindakan oleh beberapa pemerintah daerah. Penyesatan tanpa proses pemeriksaan yang fair dan akuntabel yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diafirmasi oleh aparat negara telah memicu kemarahan publik pada kelompok Gafatar.

Pengikut Gafatar adalaah warga negara yang berhak atas perlindungan dan hak atas rasa aman. Apapun pandangan keagamaan Gafatar, negara tidak boleh membiarkan mereka mengalami persekusi/ penganiayaaan dari siapapun. Apalagi, pemerintah sama sekali belum pernah meminta klarifikasi langsung pada pengurus organisasi itu.

Setara Institute mengingatkan agar pemerintah bekerja berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan bukan pada fatwa-fatwa yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum. Penyesatan oleh lembaga keagamaan tertentu yang diafirmasi oleh negara, dipastikan akan melahirkan kekerasan massa. Jika tidak diantisipasi, maka pengusiran, penganiayaan, dan diskriminasi terhadap kelompok Gafatar akan berkelanjutan.

Setara Institute mendorong institusi Polri untuk melakukan tindakan perlindungan pada pengikut Gafatar di beberapa daerah, bukan menangkapi dan membiarkannya saat mereka dihakimi massa.[]

Kontak Person:

· Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute: 0811819174

· Halili Hasan, Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Setara Institute: 081931752746

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Audit HAM Sektor Nikel:Akselerasi Penguatan Tata Kelola HAM dalam Hilirisasi Nikel di Maluku Utara

Siaran Pers
Agustus 14, 2026
Bisnis dan HAM

Siaran Pers, Jakarta, 14 Agustus 2026. SETARA Institute for Democracy and Peace dan Sustainable-Inclusive Governance...

Lihat Detail

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Negara Wajib Melindungi Pengikut Gafatar