Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility MUHAMMADIYAH TETAPKAN IDUL FITRI 21 APRIL 2023, PEMERINTAH BERKEWAJIBAN UNTUK MEMFASILITASI - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

MUHAMMADIYAH TETAPKAN IDUL FITRI 21 APRIL 2023, PEMERINTAH BERKEWAJIBAN UNTUK MEMFASILITASI

Tanggal RilisApril 17, 2023KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute
Jakarta, 17 April 2023

Pemerintah Kota Sukabumi melalui Surat Walikota tidak memberikan izin penggunaan Masjid Agung dan Lapangan Merdeka Sukabumi untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri. Sebagaimana diketahui, PP Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Sebelumnya penolakan yang serupa juga disampaikan oleh Walikota Pekalongan. Namun dalam perkembangannya Walikota Pekalongan menyatakan permintaan maaf dan menyatakan akan memfasilitasi penyelenggaraan shalat Idul Fitri versi Muhammadiyah.

Terkait dengan dinamika tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan.

Pertama, SETARA Institute mengecam segala bentuk penolakan negara, termasuk Pemerintah Daerah, untuk memberikan izin penggunaan fasilitas publik, seperti masjid agung dan lapangan atau alun-alun kota, bagi penyelenggaraan shalat Idul Fitri, utamanya pada waktu yang menjadi ketetapan PP Muhammadiyah.

Kedua, dalam konteks tersebut, SETARA Institute secara khusus mengingatkan Walikota Sukabumi untuk berhati-hati mengambil kebijakan. Jika benar, persoalan ini sudah terselesaikan, maka ini akan menjadi teladan yang baik bagi kota-kota lainnya. Pemkot wajib memberikan fasilitasi peribadatan Idul Fitri versi Muhammadiyah. Ini sesuatu yang mudah bagi Walikota untuk mengatur penggunaan lapangan pada waktu yang berbeda.

Ketiga, SETARA Institute menegaskan bahwa ibadah shalat Idul Fitri merupakan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan, khususnya kebebasan beribadah yang dijamin oleh Konstitusi Negara, khususnya Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2). Oleh karena itu, negara harus menjamin dan memfasilitasi terpenuhinya hak tersebut.

Keempat, SETARA Institute mendorong seluruh unsur pemerintah dan organisasi keislaman serta seluruh elemen bangsa Indonesia, di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjadikan perbedaan penetapan waktu Hari Raya Idulfitri 1444 H/tahun 2023 sebagai momentum untuk meneguhkan toleransi dan perlakuan setara untuk seluruh warga negara. Mengelola penggunaan lapangan secara bergantian pada 21 Apri dan 22 April justru akan meneguhkan keyakinan kita pada toleransi dan tata kelola inklusif.[]

Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute: +62 852-3000-8880

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

MUHAMMADIYAH TETAPKAN IDUL FITRI 21 APRIL 2023, PEMERINTAH BERKEWAJIBAN UNTUK MEMFASILITASI