Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility MK Lemahkan Kualitas Demokrasi Konstitusional - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

MK Lemahkan Kualitas Demokrasi Konstitusional

Tanggal RilisFebruari 13, 2014KategoriSiaran PersBagikan


Siaran Pers SETARA Institute dan Constitutional Democracy Forum (CDF)

13 Februari 2014

Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014
MAHKAMAH KONSTITUSI LEMAHKAN KUALITAS DEMOKRASI KONSTITUSIONAL

Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 1-2/PUU-XII Pengujian UU No.  4 Tahun 2014 tentang Perppu  No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003  tentang  Mahkamah  Konstitusi  Menjadi  Undang-Undang, merupakan penanda baru pelemahan sistematis atas kualitas demokrasi konstitusional Indonesia. Mahkamah Konstitusi menampilkan dirinya sebagai lembaga yang antikritik, antipengawasan, dan tidak kontributif pada penguatan kualitas demokrasi konstitusional Indonesia. Putusan MK yang membatalkan UU yang ditujukan untuk memperkuat kelembagaan Mahkamah Konstitusi meruntuhkan harapan publik agar Mahkamah Konstitusi yang sempat terjatuh dapat bangkit kembali. Dengan putusan ini, semakin sulit bagi MK untuk memulihkan kredibilitasnya. Termasuk potensi pembangkangan atas putusan MK pada proses Pemilu 2014 sangat mungkin terjadi.

Menyimak dalil-dalil yang dikemukakan Mahkamah Konstitusi, putusan ini bukan didasarkan oleh keadilan dan kebenaran konstitusional, melainkan atas dasar emosi para hakim, yang pascatertangkapnya M. Akil Mochtar menjadi sasaran kemarahan publik, termasuk pengucilan yang dilakukan oleh Presiden RI dan lembaga-lembaga negara lain, dengan tidak melibatkan Mahkamah Konstitusi dalam menyikapi krisis di MK Oktober lalu. Argumen bahwa MK independen, tidak tunduk pada tekanan, bahkan marah dengan tekanan pihak-pihak lain, semakin menunjukkan bahwa dasar putusan pekara ini semata-mata didasarkan pada kepentingan politik kelembagaan MK dan para hakimnya.

Dalil-dalil check and balances yang dijadikan dasar penolakan MK untuk diawasi oleh Komisi Yudisial, juga sangat absurd. Demikian juga dengan dalil penolakan MK atas proses rekrutmen melalui Panel Ahli. MK seolah-olah membela kewenangan konstitusional lembaga lain (DPR, MA, dan Presiden) dalam mengajukan calon hakim sebagaimana diatur dalam Konstitusi. Padahal sesungguhnya MK sedang membangun argumen untuk melemahkan Panel Ahli dan Komisi Yudisial, termasuk dengan merujuk putusan terdahulu yang menegaskan bahwa Hakim MK bukanlah obyek pengawasan sebagaimana Hakim Agung.

Sedangkan untuk membela kepentingan partai politik, MK menggunakan dalil-dalil HAM, seperti hak berkumpul, berserikat, dan termasuk menjadi anggota partai politik, yang sebenarnya sangat sahih untuk bisa dibatasi. MK juga menggunakan model pembatasan HAM dalam banyak putusan terkait syarat pencalonan seseorang pada jabatan publik tertentu. Tampak jelas, MK membangun argumen yang seolah-olah membela hak konstitusional warga, padahal yang sesungguhnya dilakukan adalah menyelundupkan kepentingan politik partai-partai politik untuk mengendalikan MK. Inilah dampak serius lanjutan, dari para politisi yang tanpa jeda memegang kekuasaan kehakiman dalam menafsir dan memutus perkara-perkara konstitusional.

SETARA Institute dan Constitutional Democracy Forum (CDF) sangat menyayangkan putusan ini, meskipun putusan itu tetap harus dipatuhi. Dari ketegangan yang timbul sejak Oktober 2013, SETARA Institute dan Constitutional Democracy Forum (CDF), yang pada Nopember 2013 merilis hasil riset 10 Tahun Mahkamah Konstitusi, mengingatkan:

Pertama, cara Presiden RI menyikapi krisis MK pada Oktober 2013 dengan menerbitkan Perppu, dan dengan cara mengucilkan Mahkamah Konstitusi merupakan contoh penyikapan politik dan komunikasi politik yang buruk antarlembaga negara, yang pada akhirnya menimbulkan persoalan baru. SETARA Institute dan CDF sejak awal meyakini bahwa Perppu akan diganjal oleh MK sendiri, karena proses penyelematan MK yang mengucilkan MK dan menjadikan MK sebagai sasaran kemarahan publik.

Kedua, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi, segenap penyelenggara negara secara konstruktif perlu melakukan dialog termasuk memulai menata kembali hubungan antarlembaga untuk menyelamatkan kualitas Pemilu 2014.

Ketiga, dengan putusan ini, diharapkan sesegera mungkin tanpa menunda, DPR, MA, dan Presiden, tanpa terlena memperdebatkan putusan MK ini, untuk memulai proses rekrutmen hakim Konstitusi untuk mengisi formasi penuh 9 hakim di Mahkamah Konstitusi pasca tertangkapnya M. Akil Mochtar dan rencana pensiunnya Harjono. Juga termasuk kemungkinan ditolaknya banding Presiden RI atas pembatalan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Hakim Patrialis Akbar dan Maria Farida.

Kontak Person:

Ismail Hasani, Direktur Riset SETARA Institute, Dosen Hukum Tata Negara UIN Jakarta, dan Presidium Constitusional Democracy Forum (CDF): 08111 88 47 87

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

MK Lemahkan Kualitas Demokrasi Konstitusional