Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Menyoal Tekanan Massa dalam Kasus Penodaan Agama - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Menyoal Tekanan Massa dalam Kasus Penodaan Agama

Tanggal RilisMei 12, 2017KategoriBerita & LiputanBagikan

“Apakah agama menjadi lebih suci karena terlindungi?”

JAKARTA, Indonesia – Hasil kajian SETARA Institute menemukan besarnya faktor tekanan massa sangat menentukan dalam penyelesaian kasus-kasus penodaan agama. Sebagian besar yang tak melibatkan orang dalam jumlah banyak berakhir damai di luar pengadilan.

Dari 97 kasus penodaan agama yang terjadi sejak tahun 1965-2017, hanya 35 kasus yang tidak melibatkan tekanan massa. “Ini biasanya dimediasi polisi. Seperti dibilang kalau biaya pengadilan akan tinggi, ada yang akhirnya pelapor mencabut laporannya,” kata Peneliti SETARA Institute Halili di Jakarta pada Kamis, 11 April 2017.

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 14 kejadian dimediasi luar persidangan dan berakhir tanpa adanya pidana apapun. Sementara untuk yang melalui proses persidangan, sebanyak 4 kali pihak terlapor divonis bebas.

Sorotan tekanan massa semakin tampak dengan telanjang dalam kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Aksi-aksi yang melibatkan ribuan orang dilangsungkan hampir setiap bulan guna menyeretnya menjadi terdakwa hingga dinyatakan bersalah.

Seperti contohnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memberikan tenggat waktu dua pekan untuk kepolisian dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini. Batas waktu tersebut merupakan jawaban atas tuntutan aksi 411 yang berlangsung November tahun lalu.

“Ini merupakan intervensi politik yang terang benderang. Tekanan massa telah membuat penegakan hukum penodaan atas Ahok telah dimulai secara tergesa-gesa,” kata Halili. Situasi tersebut mempertegas tren penegakan rezim penodaan agama, di mana tekanan massa dalam penyidikan dan penetapan tersangka merupakan fenomena lazim.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi dalam proses persidangan Tajul Muluk, korban sengketa syi’ah Sampang. Sudah kelompoknya diserang, propertinya dihancurkan, kelompoknya terusir dari kampung halaman, Tajul juga dipidana dengan tudingan penoda agama.

Saat banding, hukuman pidana Tajul juga ditingkatkan dari 2 tahun menjadi 4 tahun. Tentu saja proses peradilan ini tak lepas dari tekanan dan tuntutan massa. Pengadilan juga disebut semakin memperkeruh suasana antara syi’ah dan sunni yang sebelumnya sudah sempat sejuk.

Dari pengalaman ini, SETARA Institute mengatakan pasal-pasal penodaan agama justru berpotensi menghancurkan negara hukum demokratis. Politisasi agama pun semakin dipermudah dengan keberadaannya.

“Pergerakan massa ini pun tak lepas dari upaya politisasi agama,” kata Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani. Negara pun harus bertanggungjawab karena telah melakukan pembiaran sejak awal.

Pengadilan mobokrasi tidak ditindak secara tegas oleh Kejaksaan Agung dan lembaga hukum lainnya. Adanya proses hukum yang dilangkahi, seperti pemberian peringatan, juga dibiaran begitu saja.

“Sejak awal dapat dikatakan ada proses of law yang diabaikan dan trial by mob. Problem ada pada institusi peradilan,” kata dia.

Wakil Ketua SETARA Bona Tigor Naipospos pun menyebut putusan majelis hakim sebagai imajiner. Proses pengambilan keputusan pejabat publik seperti hakim sangat mungkin terbiaskan oleh preferensi keagamaan yang memang semakin kental.

“Apalagi menjadikan fatwa MUI sebagai putusan padahal bukan hierarki hukum. Sulit melihat jernih karena bias kuat di kalangan pejabat publik,” kata dia.

Atas hal ini, juga melihat banyaknya kritik dari organisasi kemanusiaan lokal maupun internasional, mereka merekomendasikan adanya tindakan tegas untuk mencegah kasus Ahok berulang. Presiden Joko “Jokowi” Widodo dapat membuat sikap politik seperti memoratorium penggunaan pasal.

Pasal ini yang tolak ukurnya absurd justru menjadi senjata politik yang mematikan. “Apakah agama menjadi lebih suci karena terlindungi? Ternyata tidak,” kata Ismail.

Sebab, RUU KUHP ternyata tidak merevisi pasal ini, yang artinya akan tetap ada di KUHP baru. Ketegasan tersebut yang sama sekali tak terlihat dari Jokowi selama ini. KPU RI juga didoring untuk memastikan proses elektoral setelah Jakarta pada 2018 mendatang tidak lagi mengandalkan primordialisme dan politisasi agama.

 

Ursula Florene

Sumber: rappler.com

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Menyoal Tekanan Massa dalam Kasus Penodaan Agama