Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan enam bulan masa percobaan kepada seorang pria yang mengancam pendeta Gereja HKBP (Himpunan Kristen Batak Protestan), Palti Panjaitan.
Abdul Aziz bin Naimun didakwa melakukan perbuatan tidak senonoh setelah terjadi demonstrasi di luar gereja HKBP Filadelfia di Bekasi.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1),” kata hakim ketua Wasdi Permana pada hari Kamis.
Hakim juga memerintahkannya untuk membayar denda sebesar Rp 2.000 ($0,18).
“Terdakwa tidak akan ditahan,” kata Wasdi. “Selama masa percobaan enam bulan, ia harus berhati-hati agar tidak terlibat dalam kegiatan kriminal apa pun.”
Hukuman tersebut secara umum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tiga bulan penjara, enam bulan masa percobaan, dan denda sebesar Rp 2.000.
Baik jaksa penuntut maupun terdakwa, Palti, mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Dalam wawancara terpisah, Palti mengatakan kepada Jakarta Globe bahwa secara pribadi ia menerima putusan hakim tersebut.
“Apa pun yang diputuskan oleh para hakim adalah yang terbaik bagi saya,” kata Palti. “Namun, saya akan berdiskusi dengan pengacara saya apakah mereka ingin mengajukan banding dalam beberapa hari ke depan.”
Palti mengatakan bahwa ia tidak menyangka pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara kepada Aziz.
“Saya hanya ingin mencegah orang lain agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Palti.
Judianto Simanjuntak, pengacara Palti, mengatakan bahwa ia tidak menyalahkan pengadilan atas putusan yang menurutnya tidak adil.
“Ini sudah salah sejak awal,” kata Judianto.
“Kami ingin polisi mendakwanya atas dua tindak pidana utama, yaitu menghalangi ibadah dan ancaman pembunuhan, serta dakwaan tambahan atas perilaku yang mengganggu ketertiban umum. Namun, polisi hanya mendakwanya berdasarkan Pasal 335 tentang perilaku tidak menyenangkan dalam surat dakwaan.”
Hukuman maksimal untuk perilaku tidak menyenangkan adalah satu tahun penjara, sedangkan ancaman pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat dihukum hingga dua tahun delapan bulan. Untuk menghalangi ibadah, hukuman maksimalnya adalah satu tahun empat bulan.
“Penegak hukum ini gagal melihat kasus ini dari sudut pandang korban,” kata Judianto. “Ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan beragama, bukan sekadar konflik antara dua individu.”
Bonar Tigor Naipospos, wakil direktur Setara Institute for Democracy and Peace, sebuah organisasi nonpemerintah, mengatakan kepada Jakarta Globe bahwa hukuman semacam itu tidak akan menjadi pencegah yang efektif.
“Pembebasan bersyarat berarti dia tidak akan dipenjara [dalam waktu lama] dan itu terlalu ringan untuk menghalangi niatnya atau orang lain yang serupa dengannya,” kata Bonar.
“Motifnya adalah diskriminasi dan intoleransi; pada akhirnya, dia akan dipuji sebagai pahlawan oleh kelompok intoleran tempatnya bernaung dan akan merasa dibenarkan untuk terus melakukan diskriminasi dan intoleransi berbasis agama.”
Menurut para saksi, Abdul berkata kepada pendeta itu, “Palti, aku akan menggorok lehermu,” sambil menggesekkan jarinya di lehernya saat kelompok garis keras melemparkan telur busuk dan kotoran sapi ke arah jemaat selama aksi protes Paskah yang tegang di luar gereja yang ditutup itu.
Abdul mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak menyadari telah melanggar hukum dengan mengancam Palti, dan ia hanya ingin mencegah jemaat beribadah di gereja yang telah disegel itu.
Kedua pria tersebut telah terlibat dalam kasus hukum terpisah sejak Malam Natal 2011. Aziz mengajukan pengaduan ke polisi dengan klaim bahwa ia didorong selama aksi protes.
Bonar mengatakan bahwa di Indonesia, hal ini umum terjadi di mana korban menjadi korban untuk kedua kalinya oleh pihak kepolisian, seperti dalam kasus Ahmadiyah di Sampang.


