Sebuah survei yang diterbitkan oleh Setara Institute, sebuah lembaga pemantau demokrasi, menemukan bahwa masyarakat menginginkan pembentukan pengadilan terpisah untuk menangani sengketa pemilihan daerah dan mencabut kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Ismail Hasani, seorang peneliti di lembaga tersebut, mengatakan bahwa berdasarkan survei tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menangani sengketa pemilihan daerah dengan membentuk pengadilan ad hoc yang khusus menangani sengketa tersebut.
Para responden juga mengusulkan agar pembentukan pengadilan ad hoc tersebut dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pemilu Daerah, yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk secara serius mempertimbangkan beberapa kebijakan terobosan,” kata Ismail.
Setara Institute menerbitkan surveinya mengenai kinerja pengadilan selama 10 tahun pada hari Senin.
Survei ini mengumpulkan pendapat dari 200 responden dari berbagai latar belakang, termasuk para ahli, aktivis, dan penggugat dalam sengketa pemilihan daerah yang mengajukan permohonan uji materi ke pengadilan.
Survei ini merupakan bagian dari studi besar mengenai pengadilan tersebut dan 281 putusannya.
Para responden survei berpendapat bahwa pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah kebijakan terobosan, termasuk membentuk pengadilan khusus yang didedikasikan untuk menangani sengketa pemilu lokal, serta mereformasi proses rekrutmen hakim di pengadilan tersebut.
Survei tersebut menemukan bahwa kualitas putusan Mahkamah Konstitusi telah menurun selama bertahun-tahun akibat beban berat yang ditanggung Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sejumlah besar sengketa pemilu.
Survei tersebut juga menemukan bahwa selama bertahun-tahun, tingkat persetujuan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi juga telah menurun.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Agung pertama, memperoleh tingkat dukungan sebesar 94,9 persen, sedangkan pendahulunya, Mahfud MD, memperoleh 89,7 persen. Sementara itu, Akil Mochtar, yang diberhentikan akibat tuduhan suap, memperoleh tingkat dukungan sebesar 80 persen.
Para responden juga berpendapat bahwa meskipun saat ini sedang mengalami kemerosotan, Mahkamah Agung pada akhirnya akan mampu mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Survei tersebut menemukan bahwa 71,8 persen responden setuju bahwa harus ada badan pengawas di Mahkamah Agung.
Menurut survei tersebut, responden menyarankan agar Mahkamah Konstitusi mengatur proses rekrutmen tidak hanya untuk hakimnya, tetapi juga untuk staf teknisnya, yang berdampak pada kualitas putusan yang dihasilkan.
Responden survei juga menyarankan agar para hakim Mahkamah Konstitusi lebih sering mempublikasikan laporan kekayaan keluarga mereka sebagai upaya untuk memulihkan kepercayaan publik.
Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi perlu lebih konsisten dalam putusannya.
Hendardi mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat memanfaatkan sumber dayanya dengan lebih baik dengan tidak menangani kasus-kasus sengketa pemilu yang serupa.
“Mengingat sumber daya Mahkamah Konstitusi yang terbatas, Mahkamah Konstitusi harus memprioritaskan kasus mana yang akan ditangani,” kata Hendardi.
Ia mengatakan bahwa Presiden, DPR, dan Kejaksaan Agung juga turut bertanggung jawab atas masalah-masalah yang mempengaruhi Mahkamah Konstitusi.


