Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Komentar Pers Tentang : Sikap Atas Peristiwa Penyergapan Polisi Terhadap Warga Papua di Yogya - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Komentar Pers Tentang : Sikap Atas Peristiwa Penyergapan Polisi Terhadap Warga Papua di Yogya

Tanggal RilisJuli 19, 2016KategoriBerita & LiputanBagikan

Jakarta 18/7/2016

Setara Institute mendesak Pemerintah tegas menindak dan mengevaluasi Tindakan Aparat Kepolisan Daerah Yogyakarta yang melakukan kekerasan terhadap warga papua di Yogyakarta. Pada Jumat 15 Juli 2016, sejumlah aparat dengan beberapa organisasi massa mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Kamasan I, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.

Selain melakukan pengepungan, polisi juga menyemprotkan gas air mata, menyita beberapa sepeda motor, melakukan penangkapan sewenang-wenang dan melakukan pemukulan terhadap warga Papua di asrama mahasiswa tersebut.

Tindakan kepolisan ini jelas keluar dari jalur konsititusi dimana kebebasan berekspresi diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum.

Setara Institute mencatat pada tahun 2015 di Papua terjadi pelanggaran HAM sebanyak 13 peristiwa dan 20 tindakan. Korban tewas sebanyak 9 orang, luka-luka 49 orang, dan ditangkap 42 orang. Sebagai pelaku, aparat Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran sebanyak 12 kali. Bentuk kekerasan yang dialami oleh orang Papua tak hanya secara fisik namun juga mengalami stigma separatis dan diskriminasi rasial, sehingga secara tidak langsung warga Papua tersudutkan di berbagai ruang publik.

Demonstrasi adalah bentuk kebebasan berekspresi apapun tema yang disampaikannya. Bahkan aspirasi pembebasan Papua juga sah untuk disampaikan dalam sebuah demonstrasi sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dialami oleh warga Papua. Selama demonstrasi itu disampaikan secara damai dan tidak adanya tindakan permulaan yang menunjukkan adanya makar, maka polisi apalagi ormas tidak boleh membatasi, melarang, dan menghakimi dengan kekerasan. Penggunaan ormas tertentu atau pembiaran ormas dalam menghadapi aspirasi masyarakat yang berbeda adalah modus lama yang ditujukan untuk membersihkan tangan polisi sebagai aparat keamanan. Dengan melibatkan atau membiarkan ormas, maka Polisi terhindari dari tuduhan melakukan kekerasan. Padahal, membiarkan seseorang atau ormas melakukan kekerasan adalah tindakan pelanggaran HAM (violation by omission).

 Tito Karnavian juga harus menjelaskan peristiwa Yogyakarta secara gamblang agar kepercayaan publik tidak segera luntur di masa kepemimpinannya. Memang, Tito punya pandangan agak konservatif perihal pembatasan HAM, seperti dalam kasus teorisme. Tetapi, membiarkan tindakan kekerasan terus menerus terhadap warga Papua adalah tindakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan semangat Jokowi yang berkali-kali menegaskan hendak mengatasi persoalan Papua secara holistik.

Polri harus bertindak adil dengan menghukum anggota ormas yang melakukan kekerasan. Apapun argumen ormas tersebut, rasisme, hate speech, dan kekerasan telah secara nyata diperagakan. Tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) adalah pelanggaran hukum.

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Komentar Pers Tentang : Sikap Atas Peristiwa Penyergapan Polisi Terhadap Warga Papua di Yogya