Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Komentar Pers SETARA Institute Terkait Aksi Terorisme di Mapolda Sumatera Utara - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Komentar Pers SETARA Institute Terkait Aksi Terorisme di Mapolda Sumatera Utara

Tanggal RilisJuni 26, 2017KategoriSiaran PersBagikan

Aksi terorisme yang terjadi di pos penjagaan Mapolda Sumatera Utara 25/6 dini hari, yang menyebabkan 1 anggota Polri gugur dalam tugas, merupakan peringatan serius bagi negara untuk terus meningkatkan kemampuan mencegah segala bentuk terorisme termasuk mencegah segala tindakan yang potensial bertransformasi menjadi tindakan teror. Dukungan terhadap pemberantasan terorisme jangan sampai kehilangan fokus. Polri saat ini membutuhkan kewenangan pre-trial sebagai manifestasi doktrin preventive justice yang saat ini sedang dibahas dalam RUU Antiterorisme.

Kewenangan pre-trial pada intinya memungkinkan Polri memeriksa orang-orang yang potensial menjadi aktor teror dengan sejumlah indikator yang valid, misalnya keterlibatan seseorang dalan latihan perang/militer. Aksi terorisme yang terjadi diduga dilakukan oleh aktor yang sebenarnya sudah sejak lama terindikasi terlibat terorisme. Akan tetapi, karena kewenangan preventif yang terbatas, maka sepanjang belum ada bukti memadai, seseorang tidak boleh ditindak.

Memperkuat aturan operasional dari konsep preventif justice adalah cara negara mendukung pemberantasan terorisme secara lebih genuine. Presiden dan DPR sebagai otoritas legislasi harus memastikan fokus revisi RUU Antiterorisme pada penguatan kewenangan pencegahan. Tetapi karena kewenangan pre-trial ini sangat berpotensi melanggar HAM, maka kerangka pemberantasan terorisme mutlak diletakkan dalam rezim peradilan pidana. Dengan demikian, selain kewenangan preventif yang mampu menjangkau dan mendeteksi secara dini potensi-potensi terorisme, kekhawatiran praktik abusive dari penerapan konsepsi preventive justice dalam pemberantasan terorisme tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagaimana tersedia dalam mekanisme peradilan pidana. Terima kasih.

Jakarta, SETARA Institute, 26 Juni 2017

Hendardi (Ketua SETARA Institute)

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Komentar Pers SETARA Institute Terkait Aksi Terorisme di Mapolda Sumatera Utara