Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Kinerja MK Dinilai Tak Optimal, Ini Rekomendasi Setara Institute - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Kinerja MK Dinilai Tak Optimal, Ini Rekomendasi Setara Institute

Tanggal RilisAgustus 21, 2017KategoriBerita & LiputanBagikan

TEMPO.CO, Jakarta – Setara Institute memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai kinerjanya belum mencapai titik optimal.

“Soal perubahan fundamental MK belum terjawab,” kata Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani di kantornya, Ahad, 20 Agustus 2017.

Ismail menuturkan rekomendasi pertama adalah MK harus mengembangkan pola pengambilan keputusan yang konsisten untuk mewujudkan pembangunan hukum berkarakter.

Selain itu, untuk melindungi dari bias dinamika sosial, politik, ekonomi, dan keamanan yang terjadi di luar persidangan. Menurut Ismail, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden perlu membentuk suatu perangkat dan mekanisme untuk memastikan penerapan putusan MK secara konsisten.

“Tanpa perangkat dan mekanisme, kecenderungan ketidakpatuhan pada putusan MK akan terus meningkat dan merusak praktik ketatanegaraan Indonesia,” kata dia.

Setara Institute juga menyarankan agar MK mengurangi praktik ultra petita (penyimpangan) dan ultra vires (norma baru yang seharusnya dirumuskan Presiden). Ismail mencontohkan temuannya, yaitu terdapat 1 putusan ultra petita, 15 norma baru yang diputus secara ultra vires, dan 3 isu konstitusional yang menggambarkan inkonsistensi MK.

Ismail melanjutkan, MK pun bisa meningkatkan mekanisme penghentian perkara yang tidak memiliki kualifikasi konstitusional. Cara itu, kata dia, bisa menghemat waktu dan anggaran persidangan.

Selain itu, Ismail berujar, pihaknya menilai MK bersama DPR dan Presiden bisa menyusun hukum acara khusus mengatur manajemen waktu sidang. Sehingga mampu menghindari pengabaian dalam sidang perkara tertentu.

Rekomendasi terakhir Setara Institute adalah mereka mendorong DPR dan Presiden menginisiasi revisi Undang-Undang MK. Poin dalam revisi, yaitu mengatur pembatasan kewenangan absolut MK, perbaikan desain check and balances, dibentuknya pengawas eksternal, serta mekanisme rekrutmen hakim yang lebih akuntabel.

DANANG FIRMANTO

Sumber: Tempo.co

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Kinerja MK Dinilai Tak Optimal, Ini Rekomendasi Setara Institute