Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Kegiatan Peluncuran Buku oleh Jamaah Ahmadiyah Dibubarkan Massa Intoleran - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Kegiatan Peluncuran Buku oleh Jamaah Ahmadiyah Dibubarkan Massa Intoleran

Tanggal RilisJanuari 6, 2018KategoriSiaran PersBagikan

Terjadi aksi pembubaran oleh sekelompok massa intoleran terhadap kegiatan peluncuran buku _Haqiqatul Wahyi_ yang diselenggarakan oleh Jama’ah Ahmadiyah Indonesia di Masjid Mubarak, Bandung, Jawa Barat (Sabtu, 4/1/2019). Panitia memilih untuk ‘mengalah’ dengan cara membubarkan diri sebelum keseluruhan acara tuntas diselenggarakan. Berikut pernyataan SETARA Institute terkait kasus tersebut.
Pertama, aksi pembubaran kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hak-hak konstitusional warga JAI atas kemerdekaan beragama, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat yang kesemuanya dijamin oleh UUD NRI tahun 1945, UU No 39 tahun 1999 Tentang HAM, dan UU No 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Kedua, aparat keamanan, dalam pengamatan SETARA Institute, sudah melakukan pengamanan cukup profesional terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut dengan menerjunkan ratusan aparat gabungan kepolisian dan TNI untuk mengamankan acara dari gangguan puluhan massa yang mengklaim mewakili 27 Ormas di Bandung.
Ketiga, Pemerintah Kota Bandung ke depan hendaknya mengambil prakarsa dan _standing position_ yang lebih kondusif bagi perlindungan hak-hak jemaat Ahmadiyah sesuai dengan jaminan konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia. Walikota harus memposisikan diri sebagai pelindung hak seluruh warga, terutama minoritas yang rentan dikorbankan dalam relasi dengan kelompok-kelompok intoleran yang kerapkali mengatasnamakan mayoritas. Dalam peristiwa yang terjadi kemarin, Pemerintah Kota sempat menganjurkan agar acara peluncuran buku tersebut ditunda.
Keempat, dalam pembubaran kemarin, massa intoleran mengklaim tidak melanggar HAM dan hanya menegakkan hukum yang diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008 dan Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011. Hal itu menegaskan bahwa SKB 3 Menteri dan Pergub Jawa Barat telah memicu terjadinya intoleransi dan pelanggaran hak-hak warga Ahmadiyah sebagai warga negara.
Kelima, SETARA Institute mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, hendaknya mengambil langkah-langkah progresif untuk mencabut SKB tersebut, misalnya dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak buruk SKB dalam bentuk intoleransi, eksklusi sosial, persekusi, dan pelanggaran hak yang dialami oleh JAI sebagai warga negara dalam satu dekade terakhir.
Keenam, SETARA Institute mendesak Gubernur Jawa Barat yang baru, Ridwan Kamil, hendaknya melakukan agenda sistematis dan progresif untuk membatalkan Pergub tersebut sebab _regeling_ tersebut tidak saja melanggar hak-hak warga Jawa Barat dari kalangan minoritas Ahmadiyah, namun juga memantik terjadinya segregasi sosial-keagamaan dan memicu gangguan keamanan dan ketertiban di Jawa Barat, dimana sebagian besar gangguan terhadap warga Ahmadiyah terjadi di wilayah provinsi Jawa Barat.[]
Pernyataan Pers SETARA Institute, 6 Januari 2018
Narahubung:
Halili (Direktur Riset SETARA Institute): 085230008880

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Kegiatan Peluncuran Buku oleh Jamaah Ahmadiyah Dibubarkan Massa Intoleran