Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility KASUS PERUNDUNGAN DAN INTOLERANSI DI SDN JOMIN BARAT II: CEGAH MENGUATNYA EKOSISTEM INTOLERANSI DI DUNIA PENDIDIKAN - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

KASUS PERUNDUNGAN DAN INTOLERANSI DI SDN JOMIN BARAT II: CEGAH MENGUATNYA EKOSISTEM INTOLERANSI DI DUNIA PENDIDIKAN

Tanggal RilisJuli 9, 2023KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute, 9 Juli 2023

Dunia pendidikan kembali menunjukkan gejala destruktif bagi kebinekaan Indonesia. Seorang siswi berinisial B di SDN Jomin Barat II, Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi korban perundungan (bullying) yang dilakukan oleh murid, guru dan kepala sekolah. Penyebab utamanya, siswi tersebut berasal dari keluarga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pihak sekolah bahkan memaksa siswi B untuk mengenakan jilbab. Meski sudah mengenakan jilbab secara terpaksa, B tetap mengalami perundungan dari murid, guru dan kepala sekolah. Siswi B bahkan dianiaya hingga keluar darah dari hidungnya.

Orang tua B sudah melaporkan peristiwa ini ke Dinas Pendidikan setempat dan ke Kemendikbudristek. Namun perundungan terhadap B makin menjadi. Situasi negatif tersebut membuat keluarga memutuskan untuk mengeluarkan siswi B dari SDN tersebut dan pulang ke kampung halaman mereka. Hal ini juga membuat ayah B mesti keluar dari pekerjaannya di Cengkareng dan mencari pekerjaan lain di tempat asal.

Pertama, SETARA Institute mengutuk keras terjadinya perundungan dan tindakan-tindakan destruktif baik secara fisik maupun psikis yang menimpa siswi B karena keyakinannya. Konstitusi kita, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan, terutama pada Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 Ayat (2).

Kedua, SETARA Institute mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk mengambil tindakan yang memadai untuk menangani kasus ini dengan pendekatan yang memberikan yang memberikan efek jera, sesuai dengan kewenangan Mendikbudristek dan jajarannya di tingkat pusat. Ketiadaan penghukuman yang meberikan efek jera akan mengundang kejahatan lain. Impunitas sempre ad deteriora invitat.

Mendikbudristek mesti mengakselerasi kebijakan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk dalam bentuk intoleransi dan diskriminasi terhadap peserta didik dengan identitas keagamaan dari kelompok minoritas. Menteri juga harus mengambil langkah-langkah terukur untuk mencegah menguatnya ekosistem intoleransi di lembaga-lembaga pendidikan.

Menguatnta ekosistem intoleransi tergambar dari hasil survei terbaru SETARA Institute (2023) di tingkat SMA sederajat. Data survei menunjukkan, terjadi peningkatan kategori siswa pada kelompok intoleran aktif dibandingkan survei sebelumnya, dari 2,4% di tahun 2016 menjadi 5% di tahun 2023. Terkait dengan penggunaan jilbab, 61,1% menyatakan lebih nyaman jika semua siswi di sekolah menggunakan jilbab. Sementara 25,6% dari mereka menyatakan bahwa agama/keyakinan yang berbeda dengan mereka adalah sesat.

Ketiga, SETARA Institute mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengambil tindakan progresif dalam rangka menangani intoleransi yang meluas di Jawa Barat, khususnya di lembaga-lembaga pendidikan. Meskipun pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan hingga tingkat menengah pertama berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi tidak boleh lepas tangan sama sekali, apalagi terkait dengan hak-hak peserta didik dari kelompok minoritas yang menuntut tindakan aktif dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban _(duty bearer)_. []

Narahubung:
Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, 0852-3000-8880
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, 0811-819-174

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

KASUS PERUNDUNGAN DAN INTOLERANSI DI SDN JOMIN BARAT II: CEGAH MENGUATNYA EKOSISTEM INTOLERANSI DI DUNIA PENDIDIKAN