Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Kasus Penyegelan Pembangunan Masjid Ahmadiyah: Tindakan Bupati Garut Inkonstitusional dan Tunduk pada Kelompok Intoleran - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Kasus Penyegelan Pembangunan Masjid Ahmadiyah: Tindakan Bupati Garut Inkonstitusional dan Tunduk pada Kelompok Intoleran

Tanggal RilisMei 7, 2021KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute, 7 Mei 2021

Pada 6 Mei 2021, Bupati Garut mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan penyegelan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satpol PP.

Atas kasus tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut.

Pertama, SETARA Institute mengecam keras tindakan Bupati Garut mengeluarkan Surat Edaran dan penyegelan pembangunan masjid oleh Satpol PP tersebut. Surat Edaran dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif. Sebab, nyata-nyata bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2). Selain itu, tindakan Pemkab Garut merupakan bentuk ketundukan pada kelompok intoleran dari luar kampung Nyalindung Garut yang pada beberapa waktu sebelumnya mendatangi lokasi dan meminta penghentian pembangunan masjid. Negara,

Kedua, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk melakukan intervensi dengan melakukan koreksi terhadap Pemerintah Kabupaten Garut bahwa penyegelan adalah tindakan yang sepenuhnya keliru dan bertentangan SKB yang dicatut oleh Bupati Garut sebagai dasar hukum, selain Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2011. SKB sama sekali tidak mengandung ketentuan yang secara hukum dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penyegelan. Di samping itu, penyegelan tersebut bertentangan dengan komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi minoritas, termasuk Ahmadiyah.

Ketiga, sejalan dengan semangat tersebut Kemenag dan Kemendagri, juga Kejaksaan Agung, mesti segera duduk bersama untuk meninjau ulang SKB Ahmadiyah, yang tidak saja muatan secara umum diskriminatif, akan tetapi juga secara faktual telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran atas hak-hak Ahmadiyah bahkan persekusi fisik atas mereka.

Keempat, SETARA mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mencabut Pergub No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat. Pergub tersebut diskriminatif dan memantik terjadinya kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Jawab. Dalam studi SETARA Institute, Pergub tersebut merupakan salah satu faktor kunci di level kebijakan yang menyebabkan provinsi Jawa Barat selalu menjadi locus bagi pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi di seluruh Indonesia.[]

Narahubung:
Halili Hasan (Direktur Riset SETARA Institute): 085230008880.

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Kasus Penyegelan Pembangunan Masjid Ahmadiyah: Tindakan Bupati Garut Inkonstitusional dan Tunduk pada Kelompok Intoleran