Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility KASUS KEKERASAN ATAS JAI DI SINTANG: KEMENDAGRI TIDAK RESPONSIF - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

KASUS KEKERASAN ATAS JAI DI SINTANG: KEMENDAGRI TIDAK RESPONSIF

Tanggal RilisSeptember 6, 2021KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute, 6 September 2021

Kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang pada Jumat (3/9) sudah tiga hari berlalu. Seluruh pihak sudah bergerak merespons tragedi yang merusak kedamaian dan kebinekaan tersebut. Menteri Agama, Menkopolhukkam, Komisi III DPR, partai politik, PBNU, PP Muhammadiyah, jaringan masyarakat sipil, dan elemen-elemen lain di seluruh Republik ini memberikan respons lekas dan positif. Sangat disayangkan, hingga detik ini, tidak ada respons yang memadai dan nyata-nyata dibutuhkan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan jajarannya. Dalam konteks kasus JAI Sintang, Kemendagri merupakan institusi pemerintahan di tingkat pusat yang sejauh ini cenderung tidak responsif.

Berkaitan dengan perkembangan tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

Pertama, SETARA Institute mengecam Mendagri dan Kemendagri yang tidak melakukan tindakan yang dibutuhkan pasca peristiwa kekerasan atas JAI di Sintang. Situasi tersebut melipatgandakan kegagalan Kemendagri. Sebelumnya Kemendagri telah gagal mencegah terjadinya peristiwa, karena membiarkan Pemkab dan Forkompimda Sintang tunduk pada kelompok intoleran dan pelaku kekerasan terhadap JAI Sintang.

Kedua, SETARA Institute mendesak Mendagri untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya terhadap elemen pemerintahan daerah di Sintang. Peraturan perundang-undangan memberikan ruang untuk itu. Peraturan Pemerintah Nomer 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, antara lain, memberikan kewenangan kepada Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah. Misalnya, ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan program-program prioritas nasional. Program prioritas nasional ini mesti diinterpretasi secara lebih luas, mengingat Nawa Cita Presiden menjadikan Hak Asasi Manusia, penguatan kebinekaan, dan peneguhan kehadiran negara merupakan prioritas nasional dalam pemerintahan ini.

Ketiga, SETARA Institute mendorong Kemendagri untuk mengambil Langkah yang lebih serius, untuk bersama-sama dengan Kemenag dan Kejaksaan Agung mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah. SKB bermasalah dalam konstruksi norma dan penegakannya. Lebih jauh dari itu, menurut data longitudinal kebebasan beragama/berkeyakinan SETARA Institute, SKB secara faktual telah dijadikan sebagai alat legitimasi dan memicu kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan pelanggaran hak konstitusional, persekusi, dan kekerasan atas warga JAI di beberapa daerah. []

Narahubung
Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute, 0812 1393 1116
Halili Hasan, Direktur Riset SETARA Institute, 0852 3000 8880

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

KASUS KEKERASAN ATAS JAI DI SINTANG: KEMENDAGRI TIDAK RESPONSIF