Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility KASUS DISKRIMINASI ATAS JAI SINTANG: PEMERINTAH PUSAT DIAM, DISKRIMINASI MEMBURUH - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

KASUS DISKRIMINASI ATAS JAI SINTANG: PEMERINTAH PUSAT DIAM, DISKRIMINASI MEMBURUH

Tanggal RilisSeptember 1, 2021KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute, 1 September 2021

Setelah melakukan penyegelan atas Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang pada 14 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Sintang menghentikan pemanfaatan masjid dan kegiatan operasional pembangunannya secara permanen, sebagaimana rilis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang pada 31 Agustus 2021.

Berkaitan dengan perkembangan terbaru kasus diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

Pertama, SETARA Institute mengutuk keras perintah penghentian secara tetap aktivitas operasional masjid yang dibangun dan digunakan sebagai tempat beribadah komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Tempunak Sintang. Pemerintah Kabupaten telah melakukan pembangkangan atas jaminan konstitusional yang termuat dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing”.

Kedua, dalam pandangan SETARA Institute, salah satu faktor pemicu utama dari memburuknya diskriminasi atas JAI Sintang adalah sikap diam Pemerintah Pusat. Seharusnya Pemerintah Pusat mengambil langkah yang memadai sesuai dengan otoritas yang dimiliki, sebab kewenangan utama pengaturan mengenai agama dan urusan keagamaan dalam konstruksi sistem pemerintahan Indonesia berada di tangan pusat. Urusan agama bukanlah urusan yang didesentralisasi.

Pemerintah Pusat sejauh ini mendiamkan diskriminasi yang menimpa kelompok minoritas Ahmadiyah disana. Sebagaimana pada beberapa kasus yang mengorbankan atau memviktimisasi kelompok minoritas, Pemerintah selalu bersembunyi di balik alasan keamanan, ketentraman, ketertiban, kerukunan, dan kondusivitas masyarakat. Alasan semacam itu selalu didasarkan pada cara pandang mayoritarianisme yang mengabaikan jaminan hak dan keamanan dasar kelompok minoritas. Sayangnya, narasi keamanan, ketentraman, ketertiban, kerukunan, dan kondusivitas hampir selalu didasarkan pada sikap dan tuntutan kelompok intoleran yang acapkali mengatasnamakan mayoritas setempat.

Ketiga, berkaitan dengan hal tersebut, SETARA Institute mendesak Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan. Menteri Dalam Negeri hendaknya melakukan tindakan memadai atas Pemerintah Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memastikan Pemerintah Kabupaten menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, berapapun jumlah komunal mereka, untuk memeluk agama dan beribadah secara merdeka, sesuai jaminan UUD 1945. Menteri Agama hendaknya melakukan tindakan yang dibutuhkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat untuk menjamin dan memfasilitasi penikmatan hak-hak keagamaan komunitas Ahmadiyah disana.

Keempat, secara khusus SETARA Institute mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memerintahkan anggota kepolisian di daerah agar menjamin keamanan individu dan kelompok minoritas Ahmadiyah di Sintang. Berkenaan dengan itu, aparat keamanan harus menegakkan hukum secara tegas terhadap kelompok intoleran, perusak kehidupan damai dalam kebinekaan, yang mengancam dan mengintimidasi kelompok minoritas serta sering mempropagandakan potensi konflik horizontal jika tuntutan kelompok mereka tidak dipenuhi.[]

Narahubung:
Halili Hasan, Direktur Riset SETARA Institute, 0852 3000 8880
Syera Anggreini Buntara, Peneliti KBB SETARA Institute, 0851 6100 0197

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

KASUS DISKRIMINASI ATAS JAI SINTANG: PEMERINTAH PUSAT DIAM, DISKRIMINASI MEMBURUH