Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Kapolri Baru: Visi Kebinekaan dan Agenda Penanganan Ancaman terhadap Negara Pancasila - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Kapolri Baru: Visi Kebinekaan dan Agenda Penanganan Ancaman terhadap Negara Pancasila

Tanggal RilisNovember 7, 2019KategoriSiaran PersBagikan


SIARAN PERS DISKUSI MEDIA

SETARA Institute, 7 November 2019

Presiden Joko Widodo telah membentuk dan mengumumkan Kabinet Indonesia Maju. Di luar pro kontra yang terjadi sebagai respons atas komposisi para pembantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan, penting untuk dicatat bahwa Pemerintah memberikan perhatian khusus atas agenda penanganan ancaman terhadap Pancasila, seperti radikalisme—yang belakangan diusulkan Presiden untuk dikonsepsikan sebagai manipulator agama.

Bersamaan dengan pembentukan pemerintahan baru, Presiden melantik Kapolri baru, Jenderal (Pol.) Idham Azis. Terdapat beberapa isu menonjol yang dalam pandangan SETARA Institute krusial untuk menjadi diskursus publik.

Pertama, kepemimpinan dalam mengoptimalkan peran kepolisian untuk memperkuat kebinekaan. Kebinekaan merupakan esensi paling elementer dari keindonesiaan kita. Oleh karena itu, kesetaraan hak seluruh warga negara dari berbagai latar belakang—suku, agama, ras, dan kelompok-kelompok sosial budaya lainnya—harus mendapatkan jaminan perlindungan dari kepolisian. Kapolri baru hendaknya memimpin kepolisian agar menjadi lembaga yang ramah dan melindungi keragaman identitas dan perlindungan hak-hak mereka sebagai warga negara, terutama kelompok-kelompok minoritas yang selama ini sering menjadi korban.

Kedua, menangani ancaman terhadap Pancasila secara demokratis dan dengan meghormati HAM. Salah satu isu yang juga krusial bagi Kapolri baru adalah bagaimana memastikan agar kerja-kerja penanganan ancaman terhadap Pancasila harus berlangsung secara profesional dalam ruang-ruang demokrasi dengan menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Riset SETARA institute megidentifikasi tiga lokus kritis ancaman terhadap Pancasila dan kebinekaan. 1) Dunia persekolahan. Survei tiga tahun lalu di 171 sekolah negeri menunjukkan bahwa 0,3 persen siswa kita terpapar ideologi teror, 2,4% dari mereka intoleran aktif, 35,7% intoleran pasif, dan sisanya (61,6%0 toleran. 2) Perguruan tinggi. Survei di 10 PTN tahun 2019 menunjukkan bahwa 8,1% mahasiwa sangat formalis, ingin berjihad untuk menjadikan keyakinannya menjadi regulasi formal negara, dan 3) Aparat Sipil Negara, Kepolisian dan TNI. Studi kebijakan SETARA pada 2018 menunjukkan bahwa regulasi teknis dan prosedur operasional yang berlaku di lingkungan ASN, tidak memadai dalam memitigasi dan menangani aparat yang ‘tidak setia’ pada Pancasila.

Ancaman terhadap Pancasila dan kebinekaan itu nyata, namun kepolisian mesti mengambil peran presisi, terutama dalam penegakan hukum dan pencegahan ancaman terhadap Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan demokratis, sipilian dan non kekerasan harus dikedepankan dalam menangani ancaman tersebut, sebagaimana pendekatan yang sama juga harus dipilih sebagai prioritas dalam penanganan aksi-aksi damai sebagai saluran ekspresi dan kebebasan mengemukakan pendapat.

Ketiga, reformasi dan penguatan kapasitas internal kepolisian. Data laporan riset KBB SETARA Institute dalam 12 tahun terakhir menunjukkan bahwa kepolisian merupakan salah satu aktor negara yang menonjol dalam pelanggaran KBB. Kepolisian tercatat menjadi pelaku dalam 480 tindakan pelanggaran KBB. Dalam konteks ini, aparat kepolisian menampilkan anomali dan paradoks yang serius, Di satu sisi, kepolisian sebagai aparatur negara—yang dalam disiplin HAM disebut pemangku kewajiban (duty bearer)—mestinya menjadi pelindung hak warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan, namun faktanya kepolisian termasuk pelanggar aktual yang menonjol, di samping pemerintah daerah.

Tidak hanya di lingkup eksternal, kepolisian juga mesti berbenah pada ranah internal. Beberapa anggota kepolisian terpapar radikalisme, mulai dari Brigadir K di Jambi pada tahun 2018 hingga Bripda NOS yang dua kali ditangkap pada tahun 2019. Maka mendesak bagi Kapolri untuk melakukan audit tematik dalam jabatan atas petinggi dan anggota serta screening ideologis dalam rekrutmen di lingkungan internal kepolisian.

Keempat, penanganan politisasi SARA yang menguat dalam politik elektoral, baik di tingkat nasional maupun lokal. Pergelaran politik elektoral dalam beberapa waktu terakhir memberikan pelajaran penting mengenai kebutuhan penanganan politisasi dan diskriminasi berbasis SARA.

Politisasi identitas berbasis SARA merupakan fenomena marak yang nyata-nyata merusak dan mengganggu harmoni sosial dan integrasi nasional. Selain itu politisasi identitas juga memviktimisasi kelompok minoritas berbasis SARA yang pada gilirannya merestriksi kesetaraan hak seluruh warga negara sebagaimana menjadi cita ideal Pancasila dan cita hukum UUD NRI tahun 1945.

Berdasarkan riset SETARA Institute mengenai Pilkada 2018 di 16 lokasi riset secara purposif, tidak menonjol gangguan stabilitas keamanan yang serius; baik di tahap pra, atau pasca Pilkada. Bahkan di daerah yang awalnya dinilai rawan gangguan keamanan seperti di Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Papua. Bahkan, dalam Pilkada di Kalimantan Barat, Seorang politisi yang kalah sempat melontarkan propaganda politik identitas yang dapat memicu konflik horizontal. Namun provokasi tersebut tidak serta merta mampu menggerakkan simpatisan dan massa pendukung untuk melakukan kerusuhan dalam skala masif. Kinerja Satgas Nusantara Polri plus kedewasaan rakyat dalam merespons politik provokasi bernuansa SARA berhasil meredam dampak destruktif yang potensial terjadi.

Di depan mata, Pilkada Serentak 2019 sudah menantang Kapolri baru dalam penanganan politisasi SARA dimana 270 daerah akan melaksanakan Pilkada yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota (termasuk Pilkada Kota Makassar yang diulang setelah pada Pilkada 2018 dimenangkan oleh ‘kotak kosong’). Pilkada 2020 merupakan salah satu ujian besar bagi kepemimpinan Kapolri baru dalam memimpin penanganan ancaman terhadap Pancasila, terutama melalui politisasi agama oleh para politisi serta kelompok-kelompok pendukung dan simpatisan mereka.[]

Narahubung:

Halili (Direktur Riset SETARA Institute): 0852-3000-8880
Ikhsan Yosarie (Peneliti SETARA Institute): 0822-8638-9295

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Kapolri Baru: Visi Kebinekaan dan Agenda Penanganan Ancaman terhadap Negara Pancasila