Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility KAJI ULANG PBM 2 MENTERI TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

KAJI ULANG PBM 2 MENTERI TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Tanggal RilisDesember 2, 2021KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute, 2 Desember 2021

Spanduk penolakan pembangunan Gereja HKBP terpasang di berbagai lokasi di Kota Bekasi. Penolakan pendirian tempat ibadah masih menjadi isu pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan yang menonjol. Di tahun 2020, penolakan mendirikan tempat ibadah menempati posisi top 3 sebagai isu pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dengan 17 kasus, setelah intoleransi (62 kasus) dan pelaporan penodaan agama (32 kasus).

Berkaitan dengan hal ini, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan:

1. SETARA Institute mengapresiasi kolaborasi dan respons tanggap Kepolisian, Camat, Lurah, GP Ansor Kota Bekasi yang terlibat dalam mediasi dengan panitia HKBP. Hal ini menandakan upaya pemerintah dan masyarakat sipil yang inklusif melibatkan kelompok minoritas terdampak dalam tahapan resolusi konflik. SETARA Institute juga mengapresiasi respons tanggap masyarakat setempat yang menurunkan spanduk-spanduk penolakan pembangunan Gereja HKBP.

2. SETARA Institute mendesak Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengkaji ulang pasal-pasal tentang persyaratan pendirian rumah ibadah di Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2 menteri) yang seringkali digunakan untuk menghambat kelompok minoritas untuk membangun tempat ibadah. Dalam konteks tersebut, rencana pemerintah untuk menaikkan status regeling tersebut dari PBM menjadi Peraturan Presiden (Perpres) tidak cukup. Lebih dari itu dibutuhkan kajian lebih dalam mengenai muatan PBM yang restriktif bagi minoritas.

3. Dalam jangka pendek, SETARA Institute mendorong intensifikasi dialog lintas iman sekaligus ruang-ruang perjumpaan antaridentitas dan kelompok, terutama untuk mencegah terjadinya penolakan pembangunan tempat atau rumah ibadah. Sebab, permasalahan pendirian rumah ibadah bukan hanya disebabkan oleh faktor struktural dalam rumusan PBM 2 Menteri, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor-faktor kultural, sehingga dialog dan perjumpaan lintas iman diharapkan dapat mengurangi permasalahan dalam pendirian tempat dan rumah ibadah.

Narahubung:
Syera Anggreini Buntara, Peneliti KBB SETARA Institute, 0851 6100 0197

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

KAJI ULANG PBM 2 MENTERI TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH