Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Hasilkan 124 Putusan, MK Dinilai Produktif - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Hasilkan 124 Putusan, MK Dinilai Produktif

Tanggal RilisAgustus 19, 2016KategoriBerita & LiputanBagikan

JAKARTA, KOMPAS.com– Setara Institute melakukan riset terhadap hasil kinerja Mahkamah Konstitusi dalam rentang waktu 19 Agustus 2015 hingga 15 Agustus 2016. Dalam periode itu tidak kurang sebanyak 124 putusan telah dihasilkan MK.

“MK masih menunjukkan produktivitas dari segi kuantitas,” kata Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani di kantor Setara Institute, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Dari 124 putusan, sebanyak 19 putusan kabul, 44 putusan tolak, 41 putusan tidak dapat diterima, 15 ketetapan, dan 5 putusan gugur.

Ismail mengatakan hasil pengujian ini tidak jauh berbeda dengan putusan yang diajukan MK periode Agustus 2014-Agustus 2015. Dalam rentang tersebut terdapat 135 putusan yang terdiri dari 21 putusan kabul, 43 putusan tolak, 43 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan yag ditarik kembali dan 6 putusan gugur.

Ismail mengatakan, Setara memberikan tone positif pada putusan yang kondusif dan progresif, tone negatif pada putusan yang melemahkan pemajuan hak atau melemahkan praktik penyelenggaran negara berdasarkan prinsip negara hukum, dantone wajar pada putusan yang sifatnya biasa saja.

“Negatif ketika MK mengatakan Jaksa Agung tidak ada kewenangan untuk PK terhadap putusan bebas. Ini negatif karena tidak ada kontribusi terhadap hukum. Tone positif seperti larangan pembakaran hutan. MK beri kontribusi pada penegakan hukum lingkungan,” ucap Ismail.

Dalam 124 putusan, Setara memberikan tone negatif pada 8 putusan yang terdiri dari 5 putusan tolak dan 3 putusan Kabul.Tone positif sebanyak 18 putusan terdiri dari 10 putusan Kabul dan 8 putusan tolak.

Tone wajar atau netral sebanyak 98 putusan, terdiri dari 6 putusan Kabul, 31 putusan tolak, 41 putusan tidak dapat diterima, 5 putusan gugur, dan 15 ketetapan.

Ismail menilai MK menjadi salah satu mekanisme nasional baru yang efektif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Selain itu, juga memberikan dasar hukum baru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi.

“Prestasi dan produktivitas MK tetap menuntut perhatian dari berbagai elemen, khususnya memeriksa kontribusi MK pada pemajuan dan perlindungan HAM serta penguatan rule of law,” ujar Ismail.

Sumber : nasional.kompas.com

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial

Berita & Liputan
Desember 16, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah merespons usulan masyarakat tentang kepolisian. Usulan ini mengemuka dalam aksi demonstrasi...

Lihat Detail

Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2024

Berita & Liputan
Juni 1, 2025
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan

Pada tahun 2024, SETARA Institute kembali merilis laporan tahunan mengenai situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan...

Lihat Detail

Sudahkah Negara Adil Terhadap Perempuan?

Berita & Liputan
Maret 4, 2025
Hukum dan Konstitusi

Dominasi patriarki yang telah tertanam kuat masih menjadi persoalan dalam mengakselerasi kesetaraan gender. Dalam kondisi...

Lihat Detail

Hasilkan 124 Putusan, MK Dinilai Produktif