Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Fatwa MUI Jawa Tengah Diskriminatif, Bertentangan dengan Hukum, dan Melemahkan Keberagaman - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Fatwa MUI Jawa Tengah Diskriminatif, Bertentangan dengan Hukum, dan Melemahkan Keberagaman

Tanggal RilisNovember 25, 2024KategoriSiaran PersBagikan

Menjelang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah, pada Sabtu 23 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan Fatwa terkait Pemilihan Kepala Daerah. Pada pokoknya Fatwa MUI Jawa Tengah mewajibkan Umat Islam untuk memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya dan memperjuangkan kepentingan syiar Islam. Fatwa tersebut juga menyatakan bahwa memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.

Terkait Fatwa MUI Jawa Tengah SETARA Institute memberikan pernyataan sebagai berikut.

  1. Fatwa tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan hukum negara. Pasal 28D ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Demikian pula UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak. Dengan demikian, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap warga negara, apapun identitas yang bersangkutan. Mewajibkan pemilih dari kalangan Umat Islam untuk memilih calon yang seakidah merupakan tindakan pembedaan atau diskriminasi yang hanya mengistimewakan calon dari kalangan umat Islam.
  2. Fatwa tersebut dan fatwa serupa ini juga bersifat segregatif dan melemahkan kebinekaan Indonesia. SETARA Institute memandang bahwa Pilkada dan hajatan elektoral merupakan wahana kebangsaan, di samping momentum untuk memilih pejabat publik. Melalui Pilkada, juga Pemilu pada umumnya, rakyat dan calon pejabat publik berinteraksi untuk saling mendengar dan saling mengetahui satu sama lain, tanpa terikat pada identitas primordial masing-masing, termasuk agama. Dengan demikian, hajatan elektoral merupakan even kolektif untuk menguatkan kebangsaan Indonesia dalam tata kebinekaan berdasarkan Pancasila. Jadi, tindakan mewajibkan memilih berdasarkan agama dan mengharamkan memilih calon yang tidak seagama merupakan upaya segregasi yang melemahkan kebinekaan Indonesia. Fatwa semacam itu berpotensi memecah belah masyarakat Indonesia yang majemuk. Pemaksaan preferensi agama dalam memilih pemimpin akan menciptakan segregasi sosial-politik dan memantik polarisasi di tengah-tengah masyarakat.
  3. SETARA Institute memandang bahwa fatwa adalah pandangan keagamaan biasa, tidak mengikat, dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Oleh karena itu, publik dan pemilih, termasuk pemilih dari kalangan umat Islam dapat mengabaikan pandangan keagamaan yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena tidak sesuai dengan kebinekaan Indonesia.
  4. SETARA Institute mendesak seluruh pihak, termasuk ormas keagamaan, untuk menjadikan hajatan elektoral seperti Pilkada sebagai sarana untuk mengekspresikan hak konstitusional warga negara dan kedaulatan rakyat secara bebas, di satu sisi, dan wahana kebangsaan untuk memperkuat tata kebinekaan di sisi yang lain.
  5. Berkenaan dengan hal itu, secara umum SETARA Institute juga menghimbau agarorganisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan, memberikan teladan toleransi dan menyuarakan pesan-pesan damai, nondiskriminatif dan nonsegregatif, untuk menguatkan ekosistem toleransi dan mendukung kondusivitas di tengah-tengah masyarakat dalam Pilkada 2024, terutama menjelang Hari Pemungutan Suara pada 27 November 2024 mendatang.

Narahubung:
Harkirtan Kaur, Peneliti SETARA Institute
Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Fatwa MUI Jawa Tengah Diskriminatif, Bertentangan dengan Hukum, dan Melemahkan Keberagaman