Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility DUA TAHUN SEBAGAI TIMER MUNDUR BAGI PEMERINTAH UNTUK SEGERA REVISI UU CIPTA KERJA - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

DUA TAHUN SEBAGAI TIMER MUNDUR BAGI PEMERINTAH UNTUK SEGERA REVISI UU CIPTA KERJA

Tanggal RilisNovember 25, 2021KategoriSiaran PersBagikan

Siaran Pers SETARA Institute, 25 November 2021

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusannya No. 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada Kamis, 25 November 2021 telah menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan. Sederhananya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun, dan apabila tidak dilakukan, maka pasal-pasal yang sebelumnya dicabut oleh UU Ciptaker harus dinyatakan berlaku kembali.

Terkait hal tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa hal berikut:

Pertama, SETARA mengapresiasi langkah MK dalam memutus pengujian terhadap UU Ciptaker. Sekalipun MK hanya mengadili UU Ciptaker secara formil dan belum pada tahap materil, namun jangka waktu 2 tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap UU Ciptaker tentu menjadi angin segar terhadap upaya pemulihan hak-hak konstitusional yang selama ini terderogasi akibat ketentuan normatif dalam UU Ciptaker yang terlalu menghamba pada rezim investasi namun abai terhadap hak-hak konstitusional warga negaranya. Dengan demikian, MK setidaknya telah merepresentasikan dirinya sebagai the protector of citizen’s constitutional rights.

Kedua, Putusan MK ini menjadi penting untuk dilihat sebagai tamparan keras bagi pemerintah dan DPR, mengingat melalui Putusan a quo, MK sebetulnya mengafirmasi bahwa betapa buruknya model legislasi yang diambil dalam perumusan UU No. 11 Tahun 2020 ini. Sekalipun sejak awal telah nyata mengandung cacat formil, keegoisan pemerintah dan DPR yang pada akhirnya membawa UU Ciptaker disahkan masih berkonsekuensi untuk terus berlaku hingga 25 November 2023 mendatang. Artinya, bukan tidak mungkin UU ini masih berpotensi menimbulkan kerugian-kerugian konstitusional di beberapa aspek yang diatur oleh UU Cipta Kerja. Preseden ini seharusnya menjadi pelecut bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak menganggap remeh syarat formil dalam pembentukan undang-undang.

Ketiga, mengingat proses uji materil terhadap substansi UU Ciptaker masih berlangsung, maka SETARA mendorong dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut memonitor ketentuan-ketentuan mana saja yang dianggap inkonstitusional oleh MK sehingga akan berkontribusi pada upaya perumusan revisi UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

Keempat, SETARA mendesak Pemerintah dan DPR untuk tunduk patuh dan betul-betul menjalankan amanah konstitusional putusan MK dalam melakukan revisi pasal-pasal kontroversial yang merugikan hak-hak masyarakat. Tidak hanya sebagai formalitas, namun DPR dan Pemerintah perlu benar-benar membenahi cara-cara dan metode dalam proses perumusan yang selama ini abai terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya terkait asas keterbukaan.

Kelima, SETARA mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus bersama-sama mengawal jalannya revisi UU Ciptaker. Jangan sampai hasil perbaikan yang dilakukan masih memuat norma-norma yang menciderai hak-hak masyarakat, terutama kelompok buruh yang menjadi subjek sasaran keberlakuan UU Ciptaker. Vice versa, revisi UU Ciptaker yang dihasilkan nantinya harus benar-benar representatif dari seluruh unsur masyarakat dan akomodatif terhadap seluruh kepentingan. Tidak hanya itu, menjadi penting pula bagi seluruh pihak untuk terus mengawal dan memastikan bahwa tidak ada peraturan pelaksana baru dan kebijakan lainnya yang bersifat strategis yang dibentuk selama proses perbaikan UU Ciptaker sampai 25 November 2023 ke depan.

Narahubung:
Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute: +62 895-3669-15954
Ismail Hasani, Pengajar Hukum Tata Negara, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta & Direktur Eksekutif SETARA Institute: 081213931116

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

DUA TAHUN SEBAGAI TIMER MUNDUR BAGI PEMERINTAH UNTUK SEGERA REVISI UU CIPTA KERJA