Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar, PETANI KOPSA M DALAM STATUS PERLINDUNGAN LPSK - Setara
Cari Publikasi Media yang Kamu Butuhkan

Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar, PETANI KOPSA M DALAM STATUS PERLINDUNGAN LPSK

Tanggal RilisSeptember 14, 2021KategoriSiaran PersBagikan

SIARAN PERS

Kriminalisasi 2 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) atas laporan PTPN V dan proses tidak prosedural Polres Kampar, menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN berkolaborasi dengan penegak hukum belum berubah. Praktik ini seharusnya menjadi masa lalu. Tetapi faktanya di lapangan masih banyak terjadi. Klaim bahwa PTPN V compliance dengan standar sustainability policy dan standar bisnis dan HAM dalam tata kelola perkebunan, ternyata hanya menjadi slogan untuk dagang Sawit ke dunia internasional.

Petani yang menjual hasil kebun sendiri justru dituduh menggelapkan barang oleh PTPN V dan Polres Kampar dengan drama merampas truk milik koperasi dan melaporkannya kepada Polres Kampar. Dalam sekejap, kurang dari 24 jam Polres Kampar telah menetapkan tersangka. Kasus rekayasa dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021 ini, telah menjerat KIKI ISLAMI PARSHA (pada 2/9/2021) dan SAMSUL BAHRI (pada 7/9/2021).

Atas ancaman kriminalisasi tersebut, perwakilan 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas PTPN dan pihak swasta lainnya ini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK telah menetapkan petani-petani Kopsa M berada dalam status perlindungan lembaga negara ini. Petani-petani ini adalah saksi dan korban dari tata kelola PTPN V yang tidak akuntabel dan memperdaya rakyat dalam skema kerjasama yang tidak setara.

Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam petani adalah tindakan indisipliner dan kesewenang-wenangan aparat yang tidak boleh dibiarkan. Menkopolhukam Mahfud MD., Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menghentikan kriminalisasi yang memalukan institusi-institusi negara dan badan usaha milik negara. Komplonas dan Bareskrim Polri mengawasi secara langsung dan seksama atas peragaan kesewenang-wenangan aparat Polri. Visi Polri yang presisi dari Kapolri harus dipatuhi jajaran kepolisian di level Polda, Polres dan Polsek di seluruh Indonesia.

Jakarta, 14 September 2021
Ketua SETARA Institute,

HENDARDI

Untuk detail informasi:
Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute: 0812 9059 5431
Nabhan Aiqani, Peneliti Bisnis dan HAM, SETARA Institute: 0813 6772 1163

Media Terkait

Jelajahi Media

Selengkapnya

Menguji Langkah Reformasi Polri: Dari Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden hingga Penegasan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Siaran Pers
Desember 14, 2025
Reformasi Sektor Keamanan

Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh...

Lihat Detail

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel: Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Siaran Pers
Desember 12, 2025
Bisnis dan HAM

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo...

Lihat Detail

Indeks HAM 2025: Menata Orientasi Pemajuan HAM

Siaran Pers
Desember 10, 2025
Hukum dan Konstitusi

Pada momentum Hari HAM Internasional 2025, SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang...

Lihat Detail

Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar, PETANI KOPSA M DALAM STATUS PERLINDUNGAN LPSK